Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 pada Jumat (10/8) di Ruang Sidang Pleno MK, di antaranya perkara yang teregistrasi Nomor 20/PHP.KOT-XVI/2018, 19/PHP.KOT-XVI/2018, 41/PHP.GUB-XVI/2018, 46/PHP.GUB-XVI/2018, 41/PHP.GUB-XVI/2018, dan 47/PHP.GUB-XVI/2018.
Terhadap perkara Nomor 20/PHP.KOT-XVI/2018 yang dimohonkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Nomor Urut 4 Yusran Fahim dan Ahmad, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pembacaan pertimbangan hukum berpendapat bahwa tidak terdapat alasan menunda keberlakukan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Menurut Mahkamah, alasan yang dikemukakan Pemohon yang berkaitan dengan keberatan tersebut tidak memenuhi kondisi. Sebab, dalil Pemohon hanya berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang bukanmerupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. “Dan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang nyata-nyata terjadi telah pula dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Palguna.
Adapun dalam perkara Nomor 19/PHP.KOT-XVI/2018 yang dimohonkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Nomor Urut 1 Roslina Rahim dan La Ode Yasin, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan pertimbangan hukum bahwa jumlah penduduk Kota Baubau berdasarkan Data Agregat Kependudukan per kecamatan Semester 1 Tahun 2017 adalah 154.487 jiwa. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 2% dari total suara sah. Sedangkan, perbedan perolehan suara yang terjadi mencapai 6,87%. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah paslon dalam Pilkada Kota Baubau 2018, namun tidak memenuhi ketentuan hukum dalam Pasal 158 UU 10/2016 untuk mengajukan permohonan a quo. “Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan Hakim Kostitusi lainnya.
Ambang Batas
Terhadap perkara Nomor 41/PHP.GUB-XVI/2018 dan 46/PHP.GUB-XVI/2018 yang dimohonkan Muhammad Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri (Paslon Nomor Urut 1) dan Herman Hasanusi dan Sutono (Paslon nomor Urut 2) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 serta perkara Nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018 yang dimohonkan Rusda Mahmud dan LM. Sjafei Kahar selaku Paslon Nomor Urut 3 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukum Perkara 46/PHP.GUB-XVI/2018, Hakim Konstitusi Palguna menyampaikan bahwa jumlah penduduk Provinsi Lampung adalah 9.626.107 jiwa, sedangkan perbedaan perolehan suara yang terjadi antara Pemohon dan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Paslon Nomor Urut 3 atau Pihak Terkait) mencapai 12,05%. “Dengan demikian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum,” jelas Palguna. (Sri Pujianti/LA)