Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Puncak pada Jumat (10/8). Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Pegunungan Tengah Lago selaku Pemohon perkara Nomor 18/PHP.BUP-XVI/2018 dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pemantau terakreditasi. “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai mengenai status Pemohon sebagai organisasi kemasyarakatan yang menurut Pemohon telah terdaftar di pemerintah, namun dibantah oleh Termohon dengan mengajukan bukti berupa Surat Keterangan Legalitas Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Pegunungan Tengah Lapago, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kabupaten Puncak (Kesbangpol Kabupaten Puncak). Termohon menerangkan bahwa Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Pegunungan Tengah Lapago tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Puncak.
Maria melanjutkan, Mahkamah tidak dapat menilai kebenaran bukti yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon karena pengecekan status Pemohon oleh Termohon sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar diperoleh berdasarkan keterangan Pemerintah Kabupaten Puncak, sedangkan status Pemohon sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Selain itu, lanjut Maria, tanda terima pendaftaran Pemohon sebagai pemantau Pemilu tidak serta merta menunjukkan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai pemantau yang sah. Apalagi tanda terima tersebut hanya berupa fotokopi KTP, Akta Notaris, Surat Pernyataan dan dokumen lainnya tanpa dilengkapi adanya surat permohonan sebagaimana layaknya sebuah kelengkapan berkas permohonan. “Terlebih lagi tanda terima tersebut disangkal oleh Termohon dalam persidangan hari Kamis, tanggal 2 Agustus 2018. Bahwa di samping itu Pemohon tidak memiliki alat bukti lain untuk menguatkan dalil pendaftaran sebagai pemantau pemilu di KPU,” jelasnya.
Tidak Penuhi Selisih Suara
Dalam sidang yang sama, MK memutus tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Nomor Urut 2 Esebius Utha Safsubun-Abdurrahman Matdoan. Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5/2017. Selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait seharusnya mencapai 2% (1.114 suara) sebagai syarat pengajuan permohonan, namun selisih suara dalam perkara Nomor 21/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut mencapai 9,6% (5.350 suara).
Tak jauh berbeda, MK juga memutus tidak dapat menerima PHP Bupati Manggarai Timur karena tidak memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5/2017. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur Nomor Urut 3 Tarsisius Sjukur-Yoseph Biron Aur memiliki selisih suara mencapai 2,42% atau sebesar 3.743 suara dengan Pihak Terkait. Padahal selisih suara yang memenuhi syarat pengajuan permohonan hanya 1,5% atau sebesar 2.144 suara).
MK pun juga tidak dapat menerima dua permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat selisih suara, yakni untuk perkara PHP Bupati Alor (Perkara Nomor 60/PHP.BUP-XVI/2018) dan Kabupaten Biak Numfor (Perkara Nomor 7/PHP.BUP-XVI/2018). (Arif/LA)