Depriwanto Sitohang dan Azhar Bintang yang merupakan Paslon Nomor Urut 1 Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Dairi 2018, memohonkan agar Mahkamah mendiskualifikasi Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing (Paslon Nomor Urut 2 Calon) yang dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi, Mahkamah berpendapat hal tersebut bukan kewenangan MK. Demikian ucap Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam menyampaikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 63/PHP.BUP-XVI/2018 pada Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Berdasarkan objek permohonan Pemohon dalam PHP Pilkada Kabupaten Dairi 2018 yang diatur dalam Pasal 4 PMK 5/2017, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon beserta bukti dan fakta persidangan yang menjadi objek permohonan bukan mengenai Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 85/PL.03.6-Kpt/1211/KPU-Kab/VII/2018. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon beralasan menurut hukum.
“Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Surat Keberatan
Pada kesempatan yang sama, MK juga mengucapkan putusan terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 43/PHP.KOT-XVI/2018 yang merupakan perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2018 yang dimohonkan Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada selaku Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilwakot Palopo 2018.
Setelah Mahkamah memeriksa permohonan Pemohon, ternyata hanya mendalilkan keberatan atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwas Kota Palopo oleh KPU Kota Palopo (Termohon) serta memohonkan penundaan penetapan pemenang Pilkada Kota Palopo 2018.
“Selain itu, permohonan yang diajukan juga bukan dalam format permohonan PHP Pilkada, melainkan hanya berupa surat keberatan,” ucap Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan Pertimbangan Hukum.
Adapun terhadap perkara Pilkada Kepulauan Talaud yang teregistrasi Nomor 33/PHP.BUP-XVI/2018, Mahkamah menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena objek permohonan bukan mengenai kesalahan perhitungan hasil perolehan suara Pilkada Kepulauan Talaud, melainkan objek permohonan Pemohon berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dalam Pilkada Kepulauan Talaud 2018.
“Berdasarkan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 serta Pasal 4 PMK 5/2017 bahwa objek permohonan adalah perselisihan hasil perhitungan perolehan suara dalam Pilkada 2018, maka dalam perkara ini objek permohonan Pemohon adalah salah objek. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum,” jelas Wahiduddin.
Kedudukan Hukum
Mahkamah Konstitusi juga mengucapkan putusan terhadap beberapa perkara lainnya, di antaranya perkara yang teregistrasi Nomor 11/PHP.BUP-XVI/2018 dan 44/PHP.BUP-XVI/2018 serta 2/PHP.KOT-XVI/2018, yang merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Sinjai dan Kabupaten Deiyai serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Parepare 2018. Terhadap ketiga perkara tersebut, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan perkara a quo.
Terhadap perkara 44 yang dimohonkan Dance Takimai dan Robert Dawapa yang merupakan Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai 2018, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan alasan penundaan keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016. Meskipun Termohon dan Pihak Terkait dalam eksepsi menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dan Pasal 8 ayat (2) huruf a PMK 5/2017.
Terhadap persoalan tersebut, mengacu pada Putusan MK Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 bertanggal 3 April 2017, Putusan MK Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 bertanggal 4 April 2017, Putusan MK Nomor 50/PHP.BUP-XV/2017 bertanggal 3 April 2017, dan Putusan MK Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 bertanggal 26 April 2017, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016.
Menurut Mahkamah, meskipun pemilihan dilakukan dengan sistem noken, tambah Palguna, hal tersebut tetap terikat pada ketentuan batas maksimum selisih perolehan suara untuk dapat diajukan permohonan PHP Pilkada 2018.Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per kecamatan semester 1 Tahun 2017 yang dikeluarkan Kemendagri menyatakan jumlah penduduk Kabupaten Deiyai adalah 88.145 jiwa. Sehingga perbedaan perolehan suara paling banyak 2% dari jumlah suara sah, yakni 1.220 suara.
“Bahwa perbedaan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 2.317 suara. Meskipun Pemohon adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai 2018 namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan,” tandas Palguna.
(Sri Pujianti/LA)