Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2018. Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Farid Alfauzi dan Sudarmawan melalui kuasa hukumnya Imam Asmarahakim.
“Ada beberapa pelanggaran yang kami nilai bersifat menyeluruh dan terjadi di mana-mana. Pelanggaran terbesar adalah politik uang. Lainnya, formulir C-6 KWK berupa undangan tidak dibagi di hampir semua kecamatan Kabupaten Bangkalan,” kata Imam.
Dituturkan Imam, karena tidak mendapat formulir C-6, para calon pemilih pun membawa KTP elektronik. Namun tetap saja para calon pemilih ditolak penyelenggara pilkada saat ingin mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penyelenggara pilkada meminta calon pemilih untuk datang lagi siang hari, tetapi tetap saja mereka ditolak untuk mencoblos di TPS. “Akhirnya para calon pemilh tidak bisa menggunakan hak pilih. Saya kira, ini unsur kesengajaan penyelenggara pemilu,” ujar Imam.
Pelanggaran berikutnya, kata Imam, pembagian sembako kepada warga Bangkalan oleh paslon nomor urut 3 sebelum digelar Pilkada Bangkalan 2018. Pembagian sembako itu tepatnya pada masa tenang.
Lebih lanjut, Imam mengungkapkan bahwa hasil Pilkada Bangkalan 2018 menunjukkan suara terbanyak versi KPU Bangkalan adalah Paslon Nomor Urut 3 yakni Abdul Latif Amin Imron dan Mohni. Pasangan tersebut meraih suara sebanyak 243.877 suara.
Sedangkan selisih suara antara paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 3 adalah 59.443 suara atau sebesar 9%. Selisih suara tersebut, ungkap Imam, adalah menurut versi KPU Bangkalan. Sebelumnya, pada hari yang sama, Jumat (6/7), Mahkamah Konstitusi juga telah meregistrasi permohonan PHP Kada Madiun. Termasuk juga permohonan online PHP Kada Donggala. Sampai dengan Jum’at, 6 Juli 2018 pukul 24.00 WIB, MK telah menerima permohonan sebanyak 16 permohonan yang terdiri dari 10 permohonan yang diajukan langsung oleh Pemohon dan enam permohonan yang masuk melalui permohonan online. Permohonan tersebut berasal dari Kota Tegal, Kota Parepare, Kota Gorontalo, Kota Madiun, Kabupaten Bangkalan 1, Kabupaten Bangkalan 2, Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara, Kabupaten Biak Numfor, Kota Cirebon, Kabupaten Donggala, Kota Serang, Kota Bekasi, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Tapanuli Utara.
(Nano Tresna Arfana)