Bersamaan dengan pengumuman penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 (Pilkada Serentak Tahun 2018) pada 4 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menerima permohonan Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak Tahun 2018 (PHP Kada Tahun 2018) yang masuk.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam jumpa pers seusai memantau kesiapan Gugus Tugas PHP Kada Tahun 2018 di Aula Gedung MK.
Menurut Anwar, kesiapan tersebut dilakukan oleh hakim konstitusi serta Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Tak hanya itu, MK juga memperbarui sistem penerimaan perkara yang berbeda dengan penanganan PHP Kada sebelumnya. “Seluruh personil MK termasuk para hakim sudah siap terkait penugasan PHPKada. Begitu juga seluruh perangkat dengan sistem IT yang lebih maju dan canggih,” paparnya disampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan nantinya perkara PHP Kada Tahun 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana PHP Kada Tahun 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. “Dalam peraturan perundang-undangan, MK harus menyelesaikan (PHP Kada Tahun 2018) pada 26 September 2018,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai sejumlah kota/kabupaten yang dimenangkan oleh kotak kosong, Anwar menyebut sudah ada PMK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon. “Sudah pernah ada tahun sebelumnya dan Pemohonnya adalah pemantau/pengawas Pemilu yang terakreditasi,” jelasnya.
Sementara terkait permohonan online, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah yang juga ikut mendampingi, menyebut ada beberapa keunggulan, di antaranya efisiensi waktu. Pemohon, lanjut Guntur, tidak perlu terburu-buru datang langsung ke MK karena bisa langsung dari daerahnya memasukkan gugatan melalui aplikasi permohonan online yang tersedia pada laman MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id). “Setelah mendaftarkan melalui permohonan online, Pemohon dapat langsung datang ke MK dengan membawa 4 rangkap permohonan,” terangnya.
Permohonan Pertama
Pada pukul 10.14 WIB, MK menerima permohonan pertama PHP Kada Tahun 2018 dari Pasangan Urut Nomor Urut 5 Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum. Budi Yuwono Alatas selaku kuasa hukum menerangkan adanya pelanggaran selama penyelenggaran Pilwakot Tegal Tahun 2018. Berbekal selisih suara 316 atau 0,02% dengan pasangan pemenang yang ditetapkan KPU Kota Tegal, Budi menggugat hasil penghitungan suara. Ia menyebut adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif, seperti politik uang yang sudah dilaporkan ke Gakummdu. “Kami di sini mengajukan permohonan yang disesuaikan dengan kewenangan MK meski terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilkada Tegal,” tandasnya. (Lulu Anjarsari)