Sejumlah Pemohon yang terdiri atas pensiunan bank nasional mengajukan uji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terhadap UUD 1945 pada Kamis (7/6) di Ruang Sidang Panel MK. Dalam sidang pendahuluan perkara yang teregistrasi Nomor 46/PUU-XVI/2018 ini, Pemohon yang terdiri atas Indrayana, Augustinus Kabul Sutrisno, Achmad Syafi’i, Yulias Andrie Yatmo, dan Santen Purba menyatakan Pasal 167 ayat (3) terutama frasa ”diperhitungkan” dalam UU Ketenagakerjaan bersifat diskriminatif, problematik, dan merampas hak pekerja.
Pemohon diwakili oleh Nurkholis Hidayat menjelaskan Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, ”Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha” telah merugikan hak konstitusionalnya dalam hal uang pesangon.
Dalam praktiknya, jelas Nurkholis, pasal a quo telah menyebabkan multiinterpretasi yang salah satunya diartikan oleh kalangan pengusaha perbankan dengan pengertian bahwa uang pensiun dikurangi uang pesangon. Akibatnya, pekerja termasuk Pemohon mengalami tidak dibayarkan uang pesangonnya atau uang pesangon tersebut mengalami kekurangan yang sangat signifikan sehingga Pemohon tidak mendapatkan sejumlah hak sebagaimana mestinya, bahkan mengakibatkan para Pemohon atau pensiunan berutang pada perusahaan.
Sebaliknya, menurut para Pemohon, tambah Nurkholis, meminta frasa “diperhitungkan” harus diterapkan sebagaimana penjelasan pasalnya. “Untuk itu, kami memohon Majelis memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal a quo karena frasa ini jika diperhitungkan seperti mengurangi hak-hak pekerja termasuk para Pemohon setidak-tidaknya bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” terang Nurkholis di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna tersebut.
Substansi Norma
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon memberikan penjelasan dengan komparasi substansi norma yang diajukan dengan menyertakan bukti pihak-pihak perbankan yang juga menerapkan pasal a quo. “Nanti kalau ada pihak lain yang juga menunjukkan permasalahan normanya, berarti perlu dipertanyakan ada apa dengan BNI dan BRI dalam menerapkan norma a quo,” jelas Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta agar Pemohon mengelaborasi lebih mendalam dari sekadar menjelaskan kasus konkret yang dialami Pemohon terhadap keberlakuan norma. Sedangkan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, meminta agar Pemohon mempelajari Putusan MK Nomor 1/PUU-XIV/2016 dengan pengujian pasal serupa. “Pernah ada yang mengajukan, namun perkara tersebut ditarik kembali. Ini bisa dipelajari untuk bahan perbandingan kenapa ditarik kembali,” jelas Arief.
Sebelum mengakhiri persidangan, Arief mengingatkan agar Pemohon memberikan perbaikan permohonan selambat-lambatnya Kamis, 21 Juni 2018 pukul 10.00 WIB. (Sri Pujianti/LA)