Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi daerah tersebut. Untuk kedua kalinya, MK melaksanakan lokakarya “Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018” yang diperuntukkan bagi pegawai dan karyawan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada Kamis-Sabtu (17-19/5).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MK Aswanto memaparkan bahwa pelaksanaan lokakarya tersebut bertujuan agar segenap komponen di MK bersiap dan mengerti instrumen hukum penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Serentak Tahun 2018. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap MK. “Kita harus yakinkan komponen masyarakat bahwa pegawai MK mengerti instrumen hukum. Hal ini perlu dipahami agar dapat menjalankan tugas dengan baik,” paparnya.
Aswanto pun mengilas balik mengenai Putusan Nomor 97/PUU-XII/2013 yang memutuskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menangani PHP Kada karena Pilkada bukan merupakan rezim pemilu. Menurutnya, kala itu, hakim konstitusi merasa trauma menangani PHP Kada apalagi karena ada beberapa kasus yang membawa MK sampai titik nadir. “Sementara saya berpikir seharusnya jika undang-undang sudah mengamanatkan, maka diterima saja. Kita jawab dengan tanggung jawab dan membuktikan bahwa kasus yang terjadi bukan persoalan lembaga, tetapi masalah personal,” jelasnya di hadapan sekitar 350 pegawai yang hadir.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal M. Guntur Hamzah menjelaskan tujuan pelaksanaan lokakarya tiga hari tersebut adalah untuk menyosialisasikan peraturan Mahkamah Konstitusi terkait penanganan PHP Kada termasuk instrumen hukum lainnya, seperti peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Guntur menyebut pelaksanaan acara tersebut guna menyosialisasikan sistem penanganan perkara yang telah dibangun di Mahkamah Konstitusi yang bersifat manual maupun elektronik.
“Kegiatan ini juga berfungsi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam rangka memahami sebuah instrumen hukum penanganan perkara hasil Pilkada 2014 dan untuk mensinkronisasi antara satu gugus tugas dengan gugus tugas lain agar dapat terkoneksi dan bekerja sama sehingga semua masalah-masalah yang akan dihadapi dapat ditangani dengan sebaik-baiknya,” terang Guntur.
Guntur pun mengingatkan meski MK telah dua kali melaksanakan tugas PHP Kada, ia meminta agar seluruh pendukung tidak merasa jumawa dan merasa sangat berhasil.