Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi yang diajukan oleh tiga pasangan calon pilkada Kabupaten Sarmi, kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (20/3) dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi, dan tanggapan pihak terkait.
Dalam jawabannya terhadap perkara 21/PHP.BUP-XV/2017 yang dimohonkan oleh Albertus Suripno dan Adrian Roi Senis, KPU menegaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perkara PHP ke MK. Sebab, menurut termohon, pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang ditentukan dalam undang-undang. Selain itu, KPU Kabupaten Sarmi melalui kuasa hukumnya, Stefanus Budiman, menyatakan obyek perkara yang didalilkan pemohon dalam permohonannya bukanlah obyek sengketa pilkada.
“Bahwa dalam permohonannya, Pemohon hanya mendalilkan dugaan-dugaan pelanggaran, sama sekali tidak mengajukan hitungan yang salah menurut Pemohon, dan hitungan yang benar yang diajukan oleh Pemohon,” kata Stefanus.
Sedangkan dalam menanggapi permohonan yang diajukan oleh petahana, Mesakh Manibor yang berpasangan dengan Sholeh dalam Perkara Nomor 25/PHP.BUP-XV/2017, Stefanus mengatakan pemohon bukan pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Sarmi. Menurutnya, dalam pelaksanaan pilkada Sarmi, pemohon diganti di tengah jalan karena adanya putusan Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana korupsi. Pergantian itu, jelasnya, telah disetujui oleh pemohon sendiri selaku petahana dan partai pendukung pasangan calon.
“Proses pergantian terhadap pemohon telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Diawali dengan termohon mendapatkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 15 Desember 2016.” kata Stefanus.
Jawaban yang sama juga disampaikan KPU Kabupaten Sarmi, kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 Demianus Kyeu-Kyeu dan Musriadi (Perkara 40/PHP.BUP-XV/2017). Menurut Stefanus, pemohon lebih fokus pada pergantian pasangan calon nomor urut 2 yang justru sudah terbukti berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung melakukan tindak pidana Korupsi. Selain itu, dalam proses pergantian pasangan calon, DPP Partai Golkar sebagai partai pengusung telah memberikan rekomendasi pergantian pasangan calon nomor urut 2, yakni Mesakh Manibor digantikan oleh Berthus Kyeu Kyeu. Pergantian Mesak Manibor sebagai pasangan calon, menurut KPU Sarmi, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada karenatidak melewati batas 30 hari sebelum pemungutan suara.
Sementara, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eduard Fonataba dan Yosina T. Insyaf selaku pihak terkait mengatakan permohonan para pemohon tidak memiliki kaitan dengan perkara perselisihan hasil penghitungan suara, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, menurut Kuasa Pihak Terkait Yance Th. Mesah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain tidak memenuhi ambang batas selisih suara, salah satu pemohon, yakni Mesakh Manibor, tidak lagi menjadi pasangan calon dalam pilkada Sarmi.
(ilham/lul)