Memasuki hari ketiga penerimaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017, Senin (27/2), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 16 permohonan. Dengan demikian, sejak dibukanya pendaftaran perkara, MK telah menerima 27 permohonan.
Enam belas perkara tersebut, di antaranya Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sorong, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Buton Selatan, Kota Langsa, Kota Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Buru, dan dua perkara dari Kabupaten Sarmi.
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Safriadi-Sariman, Syamsudin, menjelaskan kecurangan yang dialaminya. Menurutnya, kecurangan yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Misal terjadi pencoblosan ganda dan kotak suara yang tidak digembok saat rekapitulasi suara dilakukan di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Dengan fakta tersebut, ia berharap MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang terindikasi curang. Sebelum mengajukan permohonan ke MK, pihaknya mengaku sudah melaporkan kecurangan itu pada Panwaslu, DKPP, serta Gakkumdu. Sayangnya belum ada perkembangan signifikan.
“Di Panwaslu bahkan mereka sudah turun ke KPU setempat. Namun peringatan Panwaslu tidak diindah KPU,” jelasnya. Adapun di Gakkumdu, proses tersebut diakui tak berjalan optimal.
Sementara di DKPP sudah ada tindakan yang dilakukan. Namun pihaknya menilai tindakan tersebut kurang optimal lantaran DKPP sifatnya sebatas memproses secara etik saja. Meski selisih suara mencapai 2 persen, ia berharap MK tidak berpatokan pada aturan secara normatif. “Kami harap MK bisa melihat kecurangan secara lebih substansial,” ujarnya.
MK membuka pengajuan permohonan PHP Kada 2017 pada 22 hingga 28 Februari 2017 (PHP Bupati dan Walikota) dan 25 hingga 27 Februari 2017 (PHP Gubernur). Adapun persidangan perdana akan dimulai pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 10 hingga 19 Mei 2017.
(ARS/lul)