MK Bentuk Majelis Kehormatan untuk Adili Patrialis Akbar Secara Etik
Jumat, 27 Januari 2017
| 19:30 WIB
Ketua MK Arief Hidayat bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan Panitera MK Kasianur Sidauruk gelar konferensi pers, Jumat (27/1) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar konferensi pers terkait penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus suap perkara pengujian undang-undang. Keterangan resmi disampaikan langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat, kepada awak media yang telah menanti di depan ruang sidang pleno MK, Jum’at, (27/1).
Dalam keterangannya, Arief menyampaikan bahwa Dewan Etik telah mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar melalui surat dengan Nomor 3/DEH/U.02/I/2017.
Terhadap surat Dewan Etik tersebut, delapan orang Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan hakim (RPH) telah mengambil keputusan menerima usulan Dewan Etik untuk membentuk MKMK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. “Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama pada pukul 14.00 WIB, telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim,” kata Arief.
Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro itu juga mengungkapkan bahwa dalam RPH juga telah disepakati mengenai status Patrialis Akbar. \"Sesuai dengan Pasal 4 PMK No. 2 Tahun 2014, membebastugaskan Hakim Terduga Dr. Patrialis Akbar, SH., MH dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017,” ujar Arief.
Sebagai tindak lanjut usulan pembentukan MKHK, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai anggota, yang terdiri dari satu orang dari unsur Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, satu orang mantan Hakim Konstitusi yang diwakili mantan Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki. Adapun mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menjadi nama yang ditetapkan sebagai anggota dari unsur guru besar di bidang ilmu hukum. Dari unsur tokoh masyarakat, mantan Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN). As’ad Said Ali, telah dikonfirmasi bersedia menjadi anggota MKMK. Terakhir, dari unsur Komisi Yudisial (KY) yang saat ini sedang ditentukan.
Menanggapi pertanyaan mengenai kehidupan dan gaya hidup Patrialis Akbar yang dilontarkan oleh salah satu awak media, Arief menegaskan masing-masing hakim konstitusi tidak mengetahui kehidupan pribadi hakim konstitusi lainnya. Sementara mengenai keterkaitan kasus suap dengan perkara pengujian undang-undang yang sedang diuji oleh MK, Arief mengungkapkan, perkara Pengujian UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tetap akan dibacakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tanpa mengubah isi putusan yang telah disepakati oleh sembilan hakim. Arief pun menjamin kegiatan MK, khususnya persidangan, tidak terpengaruh dengan kasus yang menimpa Patrialis Akbar. (ilham/lul)