MK Kabulkan Permohonan Persentase DPT Calon Independen
Rabu, 30 September 2015
| 08:52 WIB
M. Fadjroel Rachman selaku pemohon dalam sidang perkara Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan atas peninjaun terhadap jumlah presentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen yang mengharuskan melalui 3,5 persen jumlah penduduk yang terkadung dalam Pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. MK menilai presentase itu telah menghambat pemenuhan hak yang sama dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Pasal 41 Ayat 1 dan 2 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum," ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
MK menjelaskan, persyaratan presentase bagi warga negara yang akan mencalonkan diri sebagai calon dan wakil calon Kepala Daerah dengan didasarkan atas jumlah penduduk keseluruhan adalah hal yang salah. Pasalnya, keterpilihan seseorang menjadi kepala daerah bukanlah ditentukan dari jumlah penduduk, melainkan oleh jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.
Lebih lanjut, MK menyampaikan, calon kepala dan wakil kepala daerah yang diajukan oleh partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 2015 dengan menggunakan perolehan suara yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah nyata menunjukan perlakuan berbeda antara mereka yang mencalonkan diri secara independen dengan melalui jalur partai.
MK berpendapat, penentuan presentase bagi warga negara yang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah haruslah menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
"Yang dimaksud dengan daftar calon pemilih tetap dalam hubungan ini adalah daftar calon pemilih tetap pada pemilihan umum sebelumnya," ujarnya.
MK memastikan Pasal 41 Ayat 1 dan 2 tidak bersifat diskriminatif. meski dinilai telah menghambat persamaan kedudukan dalam pemerintah, MK melihat pembedaan di dalam pasal tersebut tidak didasarkan atas pertimbangan ras, etnisitas, agama, jenis, jenis kelamin, maupun status sosial.
Selain itu, penggunaan daftar calon pemilih tetap yang telah terdata dalam pemilu sebelumnya digunakan sebagai acuan presentase terhadap calon yang akan mengikuti Pilkada selanjutnya ditujukan untuk menghilangkan persepsi inkonstitusional terhadap Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU No. 8 Tahun 2008.
Sebelumnya, M Fadjroel Rachman dan kawan-kawan dari Gerakan Nasional Calon Independen mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. GNCI menilai ketentuan kenaikan persyaratan bagi calon independen telah menghambat pencalonan dari calon independen dan menurunkan partisipasi masyarakat.
Fadjroel menilai calon independen harus bekerja dua kali lipat dari calon yang diusung oleh partai politik. Mereka menghitung ada kenaikan sebanyak 115 persen dari kenaikan jumlah presentase yang semula 3 persen menjadi 6,5 persen. Hal tersebut merupakan perhitungan dari surat suara sah partai politik yang semula 15 persen menjadi 25 persen surat suara sah.
Mereka juga meminta ketentuan syarat calon kepala daerah secara independen tidak boleh lebih berat dari calon yang yang maju melalui jalur partai politik. Selain itu, mereka menilai ada perlakuan diskriminatif yang terkandung dalam UU tersebut, sehingga ada pembedaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum dan pelanggaran hak konstitusional.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20150929195114-32-81685/mk-kabulkan-permohonan-persentase-dpt-calon-independen/