Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Pilkada Serentak

NO
TAHAP
KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
AWAL
AKHIR
1. Pengajuan Permohonan
a.
Pendaftaran Permohonan Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
22 Februari 2017 28 Februari 2017 Pasal 5 ayat (1) PMK 1/2016 [Permohonan Pemohon diajukan kepada Mahkamah paling lambat dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU/KIP]
2.
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
27 Februari 2017 1 Maret 2017
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
22 Februari 2017 28 Maret 2017
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
27 Februari 2017 1 Maret 2017
b.
Pencatatan dalam BP2K atas Permohonan Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
22 Februari 2017 28 Februari 2017  
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
27 Februari 2017 1 Maret 2017  
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
22 Februari 2017 28 Maret 2017  
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
27 Februari 2017 1 Maret 2017  
c.
Penyampaian AP3 kepada Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
22 Februari 2017 28 Februari 2017  
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
27 Februari 2017 1 Maret 2017  
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
22 Februari 2017 28 Maret 2017  
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
27 Februari 2017 1 Maret 2017  
2. Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon
a.
Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
2 Maret 2017 2 Maret 2017  
2.
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
3 Maret 2017 3 Maret 2017  
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
2 Maret 2017 2 Maret 2017  
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
3 Maret 2017 3 Maret 2017  
b.
Penyampaian APL kepada Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
6 Maret 2017 6 Maret 2017  
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
7 Maret 2017 7 Maret 2017  
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
6 Maret 2017 6 Maret 2017  
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
7 Maret 2017 7 Maret 2017  
c.
Penyampaian APBL kepada Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
6 Maret 2017 6 Maret 2017  
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
7 Maret 2017 7 Maret 2017  
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
6 Maret 2017 6 Maret 2017  
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
7 Maret 2017 7 Maret 2017  
3. Perbaikan Kelengkapan Permohonan Pemohon
a.
Perbaikan Kelengkapan Permohonan oleh Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
6 Maret 2017 8 Maret 2017 Pasal 13 ayat (3) PMK 1/2016: Pemohon atau Kuasa hukumnya melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling ama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya APBL
2.
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
7 Maret 2017 9 Maret 2017
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
6 Maret 2017 8 Maret 2017
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
7 Maret 2017 9 Maret 2017
b.
Penyerahan Perbaikan Kelengkapan Permohonan oleh Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
6 Maret 2017 8 Februari 2017
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
7 Maret 2017 9 Maret 2017
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
6 Maret 2017 8 Maret 2017
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
7 Maret 2017 9 Maret 2017
c.
Persiapan pencatatan dalam BRPK dan penyerahan ARPK
10 Maret 2017 10 Maret 2017  
4. Pencatatan Permohonan Permohonan Pemohon dalam BRPK
a.
Pencatatan dalam BRPK atas Permohonan Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
13 Maret 2017 13 Maret 2017  
b.
Penyampaian ARPK kepada Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
13 Maret 2017 13 Maret 2017  
5. Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon dan Pihak Terkait
a.
Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon melalui KPU kepada Termohon:
1.
KPU/KIP Kabupaten/Kota
2.
KPU/KIP Provinsi
13 Maret 2017 14 Maret 2017 Pasal 15 ayat (1) PMK 1/2016: "Panitera menyampaikan salinan permohonan pemohon yang telah dicatat dalam BRPK kepada Termohon melalui KPU dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK disertai dengan permintaan Jawaban Termohon dan pemberitahuan perihal hari sidang pertama"
b.
Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon melalui KPU kepada Pihak Terkait:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara ter-banyak berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara ter-banyak berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
13 Maret 2017 14 Maret 2017 Pasal 15 ayat (2) PMK 1/2016: "Panitera menyampaikan salinan permohonan pemohon yang telah dicatat dalam BRPK kepada Pihak Terkait melalui KPU dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK disertai dengan permintaan Jawaban Termohon dan pemberitahuan perihal hari sidang pertama"
c.
Pemuatan Permohonan di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id
13 Maret 2017 14 Maret 2017  
6. Pemberitahuan Sidang Pertama kepada para pihak
a.
Pemberitahuan Sidang Pertama kepada Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota
4.
pemantau pemilihan Provinsi
13 Maret 2017 14 Maret 2017 Pasal 15 ayat (3) PMK 1/2016: "Panitera menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama kepada permohonan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pemohon dicatat dalam BRPK"
b.
Pemberitahuan Sidang Pertama melalui KPU kepada Termohon:
1.
KPU/KIP Kabupaten/Kota
2.
KPU/KIP Provinsi
13 Maret 2017 14 Maret 2017  
c.
Pemberitahuan Sidang Pertama melalui KPU kepada Pihak Terkait:
1.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
2.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
13 Maret 2017 14 Maret 2017  
7. Pemeriksaan Perkara
a.
Telaah perkara
13 Maret 2017 15 Maret 2017  
b.
Pemeriksaan Pendauluan
16 Maret 2017 22 Maret 2017  
c.
Pembahasan Perkara dan Pengambilan Putusan (dismissal) dalam RPH
27 Maret 2017 29 Maret 2017  
d.
Putusan (dismissal)
30 Maret 2017 5 April 2017  
e.
Pemeriksaan Persidangan
6 April 2017 2 Mei 2017  
f.
Pembahasan Perkara dan Pengambilan Putusan dalam RPH
3 Mei 2017 9 Mei 2017  
8. Pengucapan Putusan
a.
Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
10 Mei 2017 19 Mei 2017 Pasal 45 PMK 1/2016: "Sidang Pleno untuk pengucapan Putusan Mahkamah dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK"
b.
Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
10 Mei 2017 19 Mei 2017