Form dan Akta Penanganan Perkara
MAHKAMAH
1 | Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) | Adalah buku yang memuat catatan, antara lain, tentang nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok Permhonan, waktu pengajuan Permohonan Pemohon (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), serta kelengkapan Permohonan Pemohon. |
2 | Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) | Adalah buku yang memuat catatan, antara lain, nomor perkara, nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, Termohon dan/atau kuasa hukum, Pihak Terkait dan/atau kuasa hukum, pokok perkara, waktu peneriamaan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), dan kelengkapan Permohonan. |
3 | Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) | akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BRPK |
PEMOHON
2 | Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) | akta yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang memuat pernyataan bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum telah dicatat dalam e-BP3, serta informasi mengenai nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pokok Permohonan, waktu pengajuan Permohonan (pukul, hari, tanggal, bulan, dan tahun), disertai dengan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3). |
3 | 15. Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon (HPKP3) | adalah hasil pemeriksaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera yang menjelaskan bahwa terhadap Permohonan Pemohon telah dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik. |
© Copyright 2016 Mahkamah Konstitusi.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177
Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta 10110. Telp. +62-21-23529000 Fax: 021-3520177