JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 164/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya terkait pengujian materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (disingkat UU MD3). Pasal-pasal yang diuji tersebut tidak mengatur adanya batasan periode masa jabatan anggota dewan untuk kembali dipilih dan menjabat dalam periode berikutnya.
Caleg DPRD Kota Bandung Tahun 2024 Indri Hafsari selaku Pemohon mengeklaim sebagian anggota dewan yang terjerat tindak pidana korupsi ialah anggota yang sudah menjabat periode sebelumnya. Karena itu, dia menginginkan adanya ketentuan pembatasan periodisasi masa jabatan anggota legislatif yang diatur dalam UU MD3.
“Contohnya di Kota Bandung terakhir di kasus korupsi terkait pengadaan alat telekomunikasi bersama wali kota itu banyak sekali yang terjerat adalah anggota-anggota legislatif yang mengulang periode,” ujar Indri dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (16/12/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.
Pemohon lainnya adalah kader partai politik (parpol) Amul Hikmah. Para Pemohon mengatakan pasal-pasal yang diuji tidak memberikan kepastian hukum dan tidak menghadirkan kesempatan yang sama bagi setiap warga sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Menurut para Pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Himas Muhammad Imammullah El Hakim, seharusnya anggota dewan hanya menjabat selama dua periode. Dia mengatakan hal ini penting agar terdapat kesetaraan kedudukan dengan semua kekuasaan termasuk kekuasaan eksekutif untuk mencegah kekuasaan absolut.
“Indonesia dapat memberikan teladan kepada negara-negara lain untuk memberikan batasan kepada anggota dewan dalam hal periodisasi masa jabatannya sebagaimana masa jabatan pada jabatan publik lainnya,” kata El Hakim.
Para Pemohon pun memperbaiki petitumnya. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5) Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti yang disebutkan para Pemohon dalam permohonannya. Salah satunya Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 76 ayat (4) menjadi “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Baca juga: Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif Dalam UU MD3 Dipersoalkan
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebelum menutup persidangan Arief mengatakan selanjutnya persidangan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan apakah diputus sebelum rapat pleno atau masuk ke sidang pemeriksaan lanjutan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina