JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 atas permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (Termohon), keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak pada Selasa (13/8/2024). Sidang kedua untuk Perkara Nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Stevanus Budiman dalam jawaban Termohon menyebutkan pada 28 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayapura mengajukan surat ke KPU Provinsi Papua untuk perpanjangan waktu dalam melakukan rekapitulasi suara ulang di tingkat Distrik Sentani. Kemudian KPU RI mengeluarkan surat yang menyatakan batas akhir pelaksanaan rekapitulasi ulang suara adalah hingga 4 Juli 2024. Hal ini terjadi karena pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang pada tingkat Distrik Sentani lanjutan yang digelar 28 Juni 2024, terdapat kendala dengan tidak ditemukannya salah satu lembar C-Hasil pada 3 TPS. TPS yang dimaksud adalah TPS 02 Kampung Ifale, TPS 04 Kelurahan Sentani Kota, dan TPS 41 Kelurahan Hinekombe.
“Oleh karenanya, untuk dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura, rapat pleno rekapitulasi ulang di tingkat Distrik Sentani diskor. Sehingga proses rekapitulasi suara ulang tingkat Provinsi Papua telah selesai pada 3 Juli 2024 sebagaimana Form Model D-Hail Provinsi hasil rekapitulasi ulang,” terang Stevanus kepada Majelis Sidang di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK.
Hasil Koreksi
Sementara terkait dengan dalil Pemohon atas adanya perbedaan jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih yang sangat besar, Termohon menjawab hal demikian tidaklah benar. Sebab jumlah pengguna hak pilih dalam DPT seteah dilakukan rekapitulasi suara ulang yakni 44.875, adanya selisih 11.801 suara dibandingkan dengan sebelum rekapitulasi ulang D.Hasil Kecamatan Awal adalah hasil koreksi atau persandingan antara C.Hasil dengan D.Hasil Awal. Saat rekapitulasi suara ulang ditemukan fakta, perolehan suara pada C. Hasil adalah 44.875, sedangkan D.Hasil Awal berjumlah 56.676. terhadap koreksi pengurangan jumlah pengguna hak pilih sejumlah 11.801 ini tidak terdapat keberatan dari para saksi partai dan Bawaslu Kabupaten Jayapura.
“Kemudian terhadap dalil adanya penambahan jumlah pengguna hak pilih dalam DPK yakni 2.734 disebabkan adanya koreksi yang dilakukan KPU Kabupaten Jayapura berdasarkan angka riil yang terdapat pada C.Hasil. Sehingga adanya selisih suara Pemohon sebesar 1.128 untuk suara caleg dan partai tersebut terjadi akibat koreksi yang dilakukan KPU Kabupaten Jayapura dengan menyandingkan C.Hasil dan D. Hasil Awal pada tingkat Distrik Sentani yang termasuk di dalamnya dengan total sebanyak 11.801 suara,” sebut Stevanus.
Pengawasan Secara Tidak Langsung
Bawaslu Provinsi Papua dalam laporan yang disampaikan oleh Yofrey Priyamta N. Kebelen menyatakan bahwa terdapat catatan kejadian khusus atas keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang pemilu yang disampaikan saksi yang pada pokoknya ketika pembacaan berita acara untuk Distrik Sentani, Bawaslu Kabupaten Jayapura tidak hadir. Terhadap hal ini, sambung Yofrey, pada 2 Juli 2024 Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi suara ulang tingkat Distrik Sentani. Dalam pelaksanaannya, sekitar 20.30 WIT Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua terkait batas waktu pelaksanaan rekapitulasi suara ulang.
“Pada saat Bawaslu Kabupaten Jayapura kembali ke ruang rapat pleno, pelaksanaan rapat pleno telah selesai. Bawaslu Kabupaten Jayapura pada saat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua tetap melaksanakan pengawasan secara tidak langsung melalui live streaming Youtube KPU Kabupaten Jayapura,” jelas Yofrey.
Baca juga:
PSI: Rekapitulasi Suara Ulang di Distrik Sentani Dapil Papua 3 Bermasalah
Sebagai informasi, pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024 lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke MK untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua daerah pemilihan (dapil) Papua 3. PSI meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Minggu, 28 Juli 2024 pukul 17.44 WIB ke MK.
Dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Jumat (9/8/2024), kuasa hukum PSI, Francine Widjojo dan Dede Gustiwan menyampaikan beberapa pokok permohonan. Salah satunya, sepanjang terkait perolehan suara untuk keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tahun 2024 Dapil Papua 3 pada Distrik Sentani dinilai tidak sah dan cacat hukum karena Rekapitulasi Suara Ulang di Distrik Sentani telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Amar putusan MK Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan MK 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Untuk itu, Pemohon memohon agar mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang perolehan suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Daerah Pemilihan Papua 3, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Distrik Sentani karena telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Putusan MK Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan MK 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Baca juga:
MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang 225 TPS Distrik Sentani Papua
PKS Dalilkan Pengurangan Perolehan Suara di Distrik Sentani Dapil Papua 3
Saksi PKS Tak Terima D.Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik Sentani Hingga Kehilangan 13 Suara
Lokus Tak Jelas, KPU Bantah Dalil Perolehan Suara PKS Distrik Sentani Dapil Papua III
Baca juga:
KPU Harus Rekapitulasi Suara Ulang Distrik Sentani Untuk DPRP Dapil Papua 3
PHPU NasDem untuk DPRP Papua 3 Berlanjut ke Sidang Pembuktian
NasDem Sebut Kehilangan Kursi DPRP Dapil Papua 3
Saksi Sebut Suara NasDem Berkurang di Papua Dapil 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.