JAKARTA, HUMAS MKRI - Erwin Edison yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan uji Pasal 33 ayat (2) huruf c, Pasal 47, dan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 42/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (3/7/2024).
Pemohon melalui kuasanya, Raka Gani Pissani dan Yunico Syahrir menyebutkan Pasal 33 ayat (2) UU PSDN telah membatasi usia warga negara untuk mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari keikutsertaan dalam upaya bela negara. Padahal dengan usia yang ada saat ini (36 tahun), Pemohon masih tergolong dalam usia produktif sehingga seharusnya dapat berperan serta dalam tahap seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran. Selain itu, Pasal 47 dan pasal 49 ayat (1) huruf a membatasi usia pelaksanaan atau pengabdian sebagai bagian dari Komponen Cadangan yakni hanya hingga usia 48 tahun. Sementara usia tersebut menurut Pemohon masih tergolong cakap dan mampu, baik fisik maupun nonfisik sesuai dengan kapasitas dan kompetensi untuk menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.
“Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 49 ayat (1) UU 23/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan hormat jika: a. telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 64 tahun,” sebut Raka Gani membacakan salah satu petitum permohonan Pemohon.
Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi Enny dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan atas dalil Pemohon yang meminta persyaratan usia keikutsertaan warga negara dalam bela negara ini, harus dipertimbangkan kembali ketentuan usia yang diajukan tersebut. Sebab norma yang diujikan tersebut sejatinya bersifat suka rela termasuk menjadi bagian dari gabungan komponen cadangan sebagaimana yang dimaksudkan Pemohon dalam upaya membela negara. “Maka uraian kedudukan hukum Pemohon harus menunjukkan kerugian konstitusionalnya. Kenapa pada saat usia sekarang baru mengajukannya, apakah tidak dicita-citakan sedari awal atau saat usia mencukupi untuk mendaftar,” sebut Enny.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina