JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Palembang sepanjang Pemilihan Kota Palembang 2 Kecamatan Sukarami, Kemuning, dan Alang-Alang Lebar, Provinsi Sumatera Selatan. Sidang Perkara Nomor 283-01-03-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan pada Rabu (8/5/2024) oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Keterangan KPU
KPU (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Thomas Mauritus Djawa, menjawab dalil permohonan PDI Perjuangan (Pemohon) mengenai pengurangan suara Pemohon di Kecamatan Sukarami sebanyak 120 suara. Thomas mengatakan hal ini tidak benar. Menurut Termohon, Pemohon telah keliru dalam menguraikan rincian perolehan suara dalam pokok permohonan.
“Bahwa terhadap dalil Pemohon tentang penambahan suara partai dan calon anggota DPRD Kota Palembang Partai NasDem di Kecamatan Sukarami, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Alang-alang Lebar sebanyak 133 suara adalah tidak benar,” tegas Thomas.
Terhadap dalil Pemohon mengenai data pemilih tetap (DPT) di Musi Banyuasin daerah pemilihan (dapil) 1 adalah masalah proses, bukan perselisihan suara, sehingga menurut Termohon bukan merupakan kewenangan MK. Termohon menjelaskan bahwa persoalan DPT tidak berkaitan langsung dengan perolehan suara sebagaimana didalilkan Pemohon.
Dalam persidangan, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan mengabulkan eksepsi Termohon. Kemudian Termohon meminta Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan sah dan benar
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Permohonan Lewat Tenggat
Andri Adam selaku kuasa hukum Partai NasDem (Pihak Terkait) dalam persidangan menyatakan permohonan pemohon sudah melewati masa tenggang. Andri menjelaskan tenggang waktu pengajuan permohonan yaitu diajukan dalam jangka waktu paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional dalam Pemilu Tahun 2024 diumumkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB. Dengan demikian, tenggang waktu untuk pengajuan permohonan PHPU adalah 3x24 jam dari penetapan tersebut dibacakan yaitu sampai dengan tanggal 23 Maret 2024 pukul 22:19 WIB. Sementara permohonan Pemohon diajukan ke MK pada tanggal 23 Maret 2024, Pukul 21:15 WIB, namun baru tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.
Keterangan Bawaslu
Dalam persidangan, Bawaslu menyajikan sejumlah bukti dalam perkara ini. Terkait dalil permohonan mengenai perolehan suara untuk jenis pemilihan DPRD Kota Palembang dapil 2, sebagaimana pokok permohonan pemohon pada halaman 4 sampai dengan halaman 7, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Kota Palembang telah melakukan tugas Pencegahan pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memberikan Instruksi kepada Panwascam Se-Kota Palembang dengan Nomor 078/PM.00.02/K.SS-16/02/2024 tanggal 17 Februari 2024.
Baca juga:
PDI Perjuangan Ungkap Selisih Suara dengan NasDem di Dapil Kota Palembang 2
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.