Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Rio Valentino Palilingan, calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan (dapil) Minahasa 2. Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
“Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, sehingga eksepsi Termohon terkait dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum. Terkait dengan masa tenggang, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian PHPU ke Mahkamah pada 22 Maret 2024 pukul 17.05 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, bertanggal 22 Maret 2024. Oleh karena itu, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Namun, dalam persidangan sebelumnya pada 3 Mei 2024, diketahui bahwa Pemohon tidak memiliki surat persetujuan untuk mengajukan permohonan PHPU sebagai perseorangan calon anggota legislatif yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Oleh karena itu Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Amar Putusan mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi TErmohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Baca juga:
Rekomendasi DPP Partai dalam PHPU Dapil Minahasa 2 Jadi Sorotan KPU
Upaya Caleg DPRD PDI Perjuangan Meraih Kursi Keempat Dapil Minahasa 2
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.