Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I Partai Gerindra dan eksepsi Pihak Terkait II Partai Demokrat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR sepanjang Dapil Jawa Timur IV dan calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan sepanjang Dapil Pamekasan 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur IV dan sepanjang perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Daerah Pemilihan Pamekasan 2; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penghitungan surat suara ulang dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo pada 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru untuk Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IV, sebagai berikut: Desa TPS Jamintoro 012 Jambesari 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015, 016, 017 Yosorati 001, 005, 006, 007, 009, 013, 017, 018, 019, 028, 032, 035, 037, 042, 043, 048, 051 Gelang 001, 002, 003, 005, 007, 008, 010, 011, 012, 013, 014, 015, 016, 018, 020, 026, 028, 029, 031, 038, 040, 045, 048, 050 Pringgowirawan 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 011, 012, 013, 015, 019, 020, 023, 024, 025, 026, 027, 028, 029, 030, 033, 035, 037, 038, 039, 040, 041 Karangbayat 001, 002, 003, 005, 006, 007, 008, 012, 013, 014, 017, 018, 022, 024, 025, 026, 029 5. memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo pada 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan untuk Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil Pamekasan 2, sebagai berikut: Desa TPS Tattangoh TPS 4 Larangan Badung TPS 22, TPS 25, TPS 26 Palengaan Dajah TPS 19 Bayupelle TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, TPS 27 Potoan Laok TPS 903, TPS 904, TPS 905, TPS 906 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 dan angka 5 di atas dan kemudian digabungkan dengan perolehan suara hasil pemungutan suara untuk Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IV dan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil Pamekasan 2 yang tidak dilakukan penghitungan surat suara ulang serta menetapkan dan mengumumkan hasil penghitungan surat suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 dan angka 5 di atas; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.