Nomor Perkara
:
21/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Kewajiban KPU mensosialisasikan informasi partai dan caleg peserta pemilu secara langsung, penyederhanaan format kertas suara pemilu legislatif, Parliament Threshold, penghitungan dan penetapan perolehan suara kursi pemilu anggota legislatif