Assalamualaikum Wr.Wb
Kepada Bapak Moh. Mahfud MD
Saya hanya rakyat biasa,ingin bertanya,mengenai uang pensiun PNS.Menurut hati saya,adanya uang Pensiun PNS adalah bentuk ketidak adilan Negara pada Rakyatnya.Kalau ada yang berkata PNS karena sudah mengabdi buat Negara,lalu yang bukan PNS bagaimana melihat pengabdiannya buat Negara ini.Bukannya apapun yang dimiliki negara adalah kepunyaan seluruh Rakyat dalam negara itu,baik keadaan susah, senang,makmur,ataupun apa saja seluruh rakyat tetap sama, sehingga terasa keadilannya.Sungguh besar uang Negara yang dikeluarkan untuk selalu membayar uang pensiun bagi PNS, dan itu adalah uang Negara, pendapatan negara,lalu pernahkah rakyat yang bukan bekerja di pemerintahaan mendapatkan hasil dari negara, kalau dikatakan jalan bagus,aman,dll,itu buat semua,tapi dana negara yang banyak keluar justu untuk kalangan pemerintahan, bagai mana dgn orang yang susah, miskin dan fakir,apa mereka dapatkan.Dipelihara juga nggak,mereka kadang berpenghasilan 20rb sehari, seperti di cerita orang pinggiran,sungguh memilukan,tidak pernah mereka mendapatkan dari Negara ini, kadang ada yang sampai wafat.Kalau PNS mereka sudah bekerja, selesai bekerja mereka juga di beri uang yang banyak.Gimana dengan Rakyat diluar pemerintahan,dapatkan kerja susah,untuk makan dirinya sendiri jg susah,apalagi buat anak istri mereka,rasanya tidak terjamin masa depandan kehidupannya menurut dunia,sedangkan dipemerintahan seakan terjamin.Ini hanya penilain hati saya tentang berkeadilan dalam suatu Negara.Demikian
Wassalam
A.Syafrie Parinduri
Di Jawaban Pada Tanggal : 07-12-2012
Yth. Bapak A. Syafrie Parinduri
Terima kasih atas kepedulian Bapak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia.
Bersama ini kami jelaskan bahwa sesuai Pasal 24C UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir terhadap perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, ahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Terkait pertanyaan dan pernyataan Bapak tentang uang pensiun pegawai negeri sipil, hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitus. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap permasalahan tersebut.
Demikian dan terima kasih atas perhatiannya.