Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
10
Jun
2024
11:35 WIB
Nomor
:
177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil JAYAWIJAYA 4 Tahun 2024
Pemohon
:
    HERSEN WETAPO, S.H.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan pokok Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 4, Distrik Asotipo, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 4, di Distrik Asotipo; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 Tahun 2024 di seluruh TPS di Distrik Asotipo sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Jayawijaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
372
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil JAYAWIJAYA 4 Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
11:16 WIB
Nomor
:
98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2, Provinsi Sulawesi Tengah di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2, Provinsi Sulawesi Tengah di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2, Provinsi Sulawesi Tengah di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Kabupaten Banggai Kepulauan, untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
507
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
10:54 WIB
Nomor
:
166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
354
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
10:32 WIB
Nomor
:
170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan
:
Dalam Provisi
Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 170-01-03-26/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan
1.     Mengabulkan Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 untuk perolehan suara di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
2.     Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah;
3.     Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
4.     Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala untuk menetapkan suara yang benar untuk perolehan suara sah Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sebagai berikut:
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala pda TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah
No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

1.
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2
 
 
 
1.
BURHANUDDIN
2
2.
SAPRIZAL
0
3.
INDI APRIANTI
4
4.
ARPAN, S.E.
0
5.
IRFAN
4
6.
DWI JAYANI, S.Pd.
0
7.
KHALIK
0
8.
BALLING, S.S., M.Pd.
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
12



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

2.
PARTAI GERINDRA
1
 
 
 
1.
ASIS RAUF
1
2.
TASLIM
0
3.
AISA
3
4.
RAHMAN
0
5.
YUSUF IDRUS, S.E.
1
6.
RIZKI ARDIANI
0
7.
ASHAR
0
8.
FITRIANI
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
6



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

3.
PDI PERJUANGAN
1
 
 

1.
AMIRUDDIN LAPADA, S.Pd.
0
2.
MOHAMAD RIZKI
9
3.
ELISABET, S.Sos.
0
4.
MOHAMMAD RIFAI, S.Sos.
0
5.
SAPRI
3
6.
Hj. MASTIKA
0
7.
SARIDA
0
8.
KOBER TOMUKA
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
13



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

4.
PARTAI GOLKAR
0
 
 
 
1.
SUBHI, S.Pd.
4
2.
MALIK
0
3.
MATILDA, S.H.
1
4.
ALAMSYAH
1
5.
NAWIR B. PAGESA, S.Pt.
0
6.
PUTRI
0
7.
SITTI NURHAYATI
0
8.
MOH. NUR FADLI, S.M.
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
6



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

5.
PARTAI NasDem
6
 
 
 
1.
ADHA
0
2.
HARTATI NAFISYAH SAMID, S.E.
2
3.
RUSLAN, S.Pd.
9
4.
MUHAMMAD
2
5.
IRIYANTI
58
6.
CIPTO MADYO KARSO
0
7.
YADI
0
8.
RUSTAM LAMAMA
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
77



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

6.
PARTAI BURUH
0
 
 
 
1.
 
0
2.
 
0
3.
 
0
4.
 
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

7.
PARTAI GELORA INDONESIA
0
 
 
 
1.
RAHMAN
0
2.
RIHFAN
0
3.
HENI
0
4.
SAHRAN SAHIDONG
0
5.
WIDYA NINGGRUM
0
6.
ARIA MAJID
0
7.
ROSYANA
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

8.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
0
 
 
 
1.
NASRUDDIN
2
2.
DJAMALUDDIN
0
3.
MARWATI
1
4.
MOHAMMAD ROISUL
0
5.
JUSRIANI, S.Pd.
0
6.
MUTMAINA
0
7.
ABRAR DJIRIMU
0
8.
MOH. HANDRI OKTORA, S.E.
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
3



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

9.
PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
0
 
 
 
1.
 
0
2.
 
0
3.
 
0
4.
 
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0
 
 


No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

10.
PARTAI HANURA
0
 
 
 
1.
MUHLIS UMAR ALI, S.E.
0
2.
MUHAMMAD ZAKARIA
0
3.
MASNIDASRIANI
0
4.
ANTON
0
5.
ASDAR
0
6.
ISA
0
7.
ARJAT, S.P.
5
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
5



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

11.
PARTAI GARUDA
0
 
 
 
1.
 
0
2.
 
0
3.
 
0
4.
 
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

12.
PARTAI AMANAT NASIONAL
2
 
 
 
1.
IR. EDWARD. KP. ADAM
0
2.
FANDI
0
3.
RISNAWATI, S.H.
0
4.
Drs. ARWIN, S.H.
16
5.
ABRAM
0
6.
ERNA
0
7.
KURNIA, S.Pd.I.
0
8.
IRMAYANI
1
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
19



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

13.
PARTAI BULAN BINTANG
0
 
 
 
1.
 
0
2.
 
0
3.
 
0
4.
 
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

14.
PARTAI DEMOKRAT
1
 
 
 
1.
Drs. MUSTAKIM, M.Si.
0
2.
MULIANA, S.Sos.
0
3.
ANDI WAHYUDI ARMANSYAH WAWO
3
4.
SUJUD SAHWI
0
5.
TUTY MERDEKAWATI
1
6.
MOH. ASHARI, S.H.
0
7.
NI LUH ELINE EVELINE, S.E.
0
8.
MUCHTAR
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
5



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

15.
PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
0
 
 
 
1.
ARDIANSYAH
0
2.
AWILUDIN
0
3.
ASIA AFRIANI
0
4.
HASNAWATI
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

16.
PARTAI PERINDO
0
 
 
 
1.
KELVIN SOPUTRA
6
2.
RACHMITHA AMELIA A.B. TAUT, S.H.
0
3.
TASWIT
0
4.
I KETUT MURDANA
0
5.
GITA OKTAVIANI PRATIWI, S.Pd.
0
6.
MUHAZIR
1
7.
SAHRI. H, S.Sos.
0
8.
MANSYUR DG MALLAWA
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
7



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

17.
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
1
 
 
 
1.
JASRAN
23
2.
RUDIANTO, S.Sos.
0
3.
SABRIANI RIZKI, S.Pd.
0
4.
KAMARUDIN, S.Sos.
0
5.
ALHILAL HAMDY
0
6.
SUKRANI, S.H.
0
7.
ABTAR,S.K.M.
1
8.
FIKLAN, S.H.
1
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
26



No.
NAMA PARTAI DAN NAMA CALON
JUMLAH SUARA
 
 

24
PARTAI UMMAT
0
 
 
 
1.
MASWIN IBRAHIM
0
2.
MEGAWATI
0
3.
 
0
4.
 
0
5.
 
0
6.
 
0
7.
 
0
8.
 
0
 
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON
0
 
REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF UNTUK TPS 05 DESA SIOYONG
KECAMATAN DAMPELAS KABUPATEN DONGGALA
PROVINSI SULAWESI TENGAH
No.
NAMA PARTAI
JUMLAH SUARA
1.
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
12
2.
PARTAI GERINDRA
6
3.
PDI PERJUANGAN
13
4.
PARTAI GOLKAR
6
5.
PARTAI NasDem
77
6.
PARTAI BURUH
0
7.
PARTAI GELORA INDONESIA
0
8.
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
3
9.
PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
0
10.
PARTAI HANURA
5
11.
PARTAI GARUDA
0
12.
PARTAI AMANAT NASIONAL
19
13.
PARTAI BULAN BINTANG
0
14.
PARTAI DEMOKRAT
5
15.
PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
0
16.
PARTAI PERINDO
7
17.
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
26
24.
PARTAI UMMAT
0
 
 
 
A
JUMLAH SELURUH SUARA SAH
179



5.     Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
253
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
10:10 WIB
Nomor
:
202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Keadilan Sejahtera
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I (Partai Golkar) untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 pada 225 TPS yang berada di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang tingkat distrik dengan merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
294
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
09:58 WIB
Nomor
:
140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 140-01-03-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Jayapura Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 1 dan Daerah Pemilihan Kabupaten Jayapura 3. 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 2. Menyatakan hasil perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2, TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu harus dibatalkan dan ditetapkan ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada TPS 01 Wamariri, Distrik Apawer Hulu adalah 9 suara dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu adalah 10 suara dan menggabungkan dengan hasil perolehan suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk menggabungkan dengan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana amar putusan pada angka 4, kemudian menetapkan dan mengumumkan hasil penggabungan suara dimaksud; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses penetapan ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
237
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
09:44 WIB
Nomor
:
129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrat
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan para Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Daerah Pemilihan Provinsi Papua 1 dan Daerah Pemilihan Provinsi Papua 5; Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 4, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kota Jayapura, Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3. 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1; 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1, Distrik Yapen Selatan harus dibatalkan dan dilakukan rekapitulasi ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1 dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko. Dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C.Hasil; 5. Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk menggabungkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan ini diucapkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Rekapitulasi Ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
306
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
09:32 WIB
Nomor
:
17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024. Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eskepsi para Pihak Terkait sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani, dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C.Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya. 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
303
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
09:15 WIB
Nomor
:
203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Nusantara
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
File Pendukung
:
10
Jun
2024
09:01 WIB
Nomor
:
196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Demokrat
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan kabur; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
313
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 6 ... 417 >