JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah berpendirian, demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kemurnian suara pemilih, perlu dilakukan penghitungan suara ulang sepanjang TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22 Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Terlebih lagi, Bawaslu Kabupaten Bangkalan menerbitkan kajian dugaan pelanggaran yang telah nyata terjadi pelanggaran etik oleh Ketua PPK Burneh atas nama M. Sofi dan KPU Kabupaten Bangkalan telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepadanya.
Kutipan pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur terhadap permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Senin (10/6/2024).
Putusan Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Mahkamah dalam pertimbangan hukum menguraikan dugaan penggelembungan dan/atau pengurangan suara untuk PPP dan Partai Demokrat. Mahkamah menyandingkan C.Hasil dan C.Hasil Salinan serta D.Hasil Kecamatan, didapati perbedaan mencolok C.Hasil yang diajukan Pemohon dengan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Berdasar C.Hasil yang diajukan Pemohon, perolehan suara Demokrat di TPS 15 Desa Langkap, Kecamatan Burneh, tercatat sebanyak 204 suara, sedangkan pada C.Hasil Bawaslu dan PPP (Pihak Terkait II) menunjukkan 253 suara. Dari dua versi C.Hasil ini Mahkamah menemukan beberapa pola yakni, adanya pengubahan angka pada salah satu C.Hasil yang dilakukan dengan cara menghapus angka tertentu lalu menuliskan angka yang baru; menambahkan angka baru di kolom yang masih kosong; dan/atau mengganti lembaran halaman tertentu di C.Hasil dengan lembaran baru.
“Perbedaan dua versi formulir C.Hasil ini tidak dijelaskan oleh para pihak dalam persidangan secara memadai, terutama oleh Termohon. Apalagi Pemohon dalam permohonan telah menguraikan secara jelas perbedaan versi tersebut. Seharusnya Termohon menguraikan perbedaan tersebut, faktanya Mahkamah menemukan atas hal itu Pemohon telah pula mengajukan keberatan setidaknya saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bangkalan,” sebut Ridwan.
Oleh karena fakta yang demikian, sambung Ridwan, Mahkamah tidak mungkin menetapkan perolehan hasil suara sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon di tengah ketidakpastian jumlah perolehan suara pada TPS-TPS dimaksud. Maka Termohon harus melakukan penghitungan ulang surat suara tersebut dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan 5 harus dilakukan rekapitulasi suara ulang; membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang Dapil Bangkalan 5; memerintahkan KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan penghitungan suara ulang Desa Langkap, Kecamatan Burneh dalam waktu 21 hari sejak pengucapan putusan,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Kelalaian Pengisian Daftar Hadir
Sementara terkait dengan dalil penggelembungan suara pada Dapil Bangkalan 3, Mahkamah meyakini Daftar Hadir TPS tidak ditandatangani sendiri oleh semua pemilih, namun hal tersebut tidak berkorelasi dengan pilihan pemilih dan/atau perolehan suara yang disengketakan. Sehingga, kesalahan atau kelalaian pengisian Daftar Hadir di TPS tidak serta merta membuktikan adanya rekayasa atas 4.050 surat suara bagi keuntungan Caleg Samsol dari Partai Gelora.
Lebih detail Ridwan menyebutkan atas dalil Pemohon yang menyatakan 4.050 surat suara di 15 TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang yang direkayasa oleh Klebun (Kepala Desa) Lutfianti untuk kepentingan Caleg Gelora bernama Samsol itu, hal demikian tidak dijelaskan secara benar. Terlebih apabila dihubungkan dengan dalil pengurangan suara Pemohon sebanyak 2.000 di Dapil Bangkalan 3.
Dalam hal ini, Pemohon tidak menjabarkan lebih lanjut di mana, kapan, dan bagaimana terjadinya pengurangan suara tersebut serta siapa yang melakukannya. Kemudian apakah kasus pengurangan 2.000 suara dan rekayasa 4.050 suara tersebut terjadi secara beririsan di TPS dan/atau lokasi yang sama atau kedua peristiwa tersebut berbeda yang berdampak merugikan Pemohon.
“Hasilnya, Mahkamah kesulitan dan bahkan tidak dapat melakukan pendalaman atau pemeriksaan secara terarah. Sehingga, dalil mengenai pengurangan 2.000 suara harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” sebut Ridwan.
Baca juga:
PKS Berebut Kursi DPRD Kabupaten dengan Partai Gelora di Dapil Bangkalan 3 dan 5
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan terdapat pengurangan suara yang diduga dilakukan KPU dalam model D-Hasil Kabupaten sebesar 2.000 suara. Jika suara Pemohon tidak dikurangi, maka total perolehan suara Pemohon sebesar 9.989 suara atau satu tingkat di atas Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang memperoleh sebesar 9.593 suara sehingga Pemohon seharusnya memperoleh kursi ke-9 atau kursi terakhir pada Dapil Bangkalan 3 tersebut, sedangkan Partai Gelora tidak mendapatkan kursi.
Secara berjenjang, Pemohon mengaku telah mengajukan keberatan karena berkurangnya suara Pemohon tersebut di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Konang. Menurut Pemohon, proses rekapitulasi pada PPK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi model keberatan tersebut tidak ditandatangani Ketua PPK Kecamatan Konang sehingga Pemohon mengajukan keberatan di tingkat KPU Kabupaten Bangkalan pada 5 Maret 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Bangkalan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sepanjang di Daerah Pemilihan: Provinsi Jawa Timur: a. PHPU DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 3; b. PHPU DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 5. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu PKS memperoleh 9.989 suara serta memutuskan secara alternatif memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Desa Durin Timur Kecamatan Konang Kabupaten Bangkala pada 15 TPS; atau mendiskualifikasi calon dari Partai Gelora Nomor Urut 1 Samsol S.I.Kom; atau mendiskualifikasi Partai Gelora dan menetapkan Pemohon sebagai pemilik kursi kesembilan atau terakhir pada Dapil Bangkalan 3. Selain itu, Pemohon meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 5 yaitu untuk PKS memperoleh 9.630 suara sebagai pemilik kursi keenam.
Baca juga:
KPU: Keberatan PKS di Luar Forum Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Dapil Bangkalan 3 dan 5
Hakim Saldi Minta Saksi Tanda Tangan Cocokkan Daftar Hadir TPS Dapil Bangkalan
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.