Di Jawaban Pada Tanggal : 07-08-2021
Salam Konstitusi.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 mengatur, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Terkait kebebasan beragama juga diatur dalam 28E ayat (1) UUD 1945, yakni " Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Meskipun dalam konstitusi tidak diatur mengenai bentuk hukuman ketika terjadi pelanggaran terhadap hak konstituional ini. Namun, bukan berarti tidak terdapat hukuman terhadap tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan beragama dan beribadat orang lain. Dalam praktik, hukuman biasanya akan dikaitkan dengan bentuk tindakan pelanggaran itu, misalkan menghalangi orang lain beribadah maka dapat dipidana dengan Pasal 175 KUHP, contoh lain misalkan tindakan perusakan rumah ibadah maka dapat dikenakan sanksi pidana secara umum yaitu Pasal 406 atau 410 KUHP terkait perusakan barang. Jadi, secara hukum, telah terdapat berbagai instrumen hukum mendukung penjaminan hak konstitusional kebebasan beragama warga negara.
Referensi:
- UUD 1945
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Terima kasih.