Pertanyaan saya :
1. Dalam kondisi bagaimanakah suatu Putusan PN/PT/MA dapat dinyatakan batal demi hukum?
2.Siapakah yang berwenang membuat pernyataan bahwa suatu putusan batal demi hukum?
3.Bolehkah PN merubah kata-kata yang ada dalam putusan MA ?
Terima kasih. Semoga keadilan akan tercipta di Indonesia !!!
Di Jawaban Pada Tanggal : 22-02-2013
Yth. Bapak Fuad AR, BE., Terima kasih atas kepedulian Bapak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Bersama ini kami jelaskan bahwa sesuai Pasal 24C UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir terhadap perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Terkait pertanyaan dan pernyataan Bapak tentang Putusan Mahkamah Agung, hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitus. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap permasalahan tersebut. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya