JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan oleh Abrianto, calon anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) Muara Enim 5, pada Rabu (8/5/2024) pukul 20.42 WIB. Sidang Perkara Nomor Nomor 263-02-10-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. Arif Effendi selaku kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, menurut Termohon, Pemohon tidak jelas atau obscuur libel karena Pemohon hanya mempermasalahkan perolehan suara calon anggota legislatif lain, yaitu Nisrin (calon anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nomor urut 4 dari Hanura), bukan mempermasalahkan tentang perolehan suara Pemohon.
Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menerima eksepsi Termohon. Kemudian memohon Mahkamah agar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Termohon juga memohon agar Mahkamah menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Keterangan Bawaslu
Bawaslu dalam keterangannya menyatakan, hasil tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu yang berkenaan dengan dalil permohonan mengenai adanya penggelembungan suara calon dari partai yang sama (Hanura), calon anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nomor urut 4, bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim dengan nomor 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2022 pada tanggal 1 Maret 2024, dengan tindak lanjut berdasarkan kajian awal Nomor: 007/LP/PL/Kab/06.08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Muara Enim menyampaikan Surat Nomor: 068/PP.01.02/K.SS-04/02/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 4 Maret 2024 kepada Pelapor.
Baca juga:
Caleg DPRD Hanura Berebut Perolehan Suara Dapil Muara Enim 5
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.