Nomor
:
133/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan Tahun 2013
Pemohon
:
1. Drs. H. Ibrahim, M.AP dan H. Ince A. Rifai, S.H., M.H (Pasangan Calon Nomor Urut 4)
2. H. Yusuf Ramlan, S.H., M.H dan Supaad Hadianto, S.E (Pasangan Calon Nomor Urut 7)
3. Sabirin Sanyong dan Kaujan, S.E., M.M (Pasangan Calon Nomor Urut 9)
KUasa Hukum:
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Ditolak seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 2013; Kota Tarakan;Drs.H.Ibrahim, M.AP ; H. Ince A. Rifai, S.H., M.H ;Nomor Urut 4;H. Yusuf Ramlan, S.H., M.H ;Supaad Hadianto, S.E ;Nomor Urut 7;Sabirin Sanyong ;Kaujan, S.E., M.M ;Nomor Urut 9;Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan; Ir. Sofian Raga, M.Si ;H. Khairuddin Arief Hidayat, S.E., M.Si;Nomor Urut 6;tim sukses ;coblos simetris ;Buku Panduan KPPS;politik uang;zakat;tanda gambar;KPPS; DPT; jumlah pemilih; penggelembungan