Nomor
:
128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, dibatalkan dan harus dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilhan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang perolehan suara di DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3;
4. Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan;
5. Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk menggabungkan hasil penghitungan ulang surat suara dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil penghitungan surat suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Penghitungan Ulang Surat Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya;
9. Menolak dalil Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024