Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 47%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 885 23%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3851100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
22
May
2024
11:18 WIB
Nomor
:
02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
256
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
11:15 WIB
Nomor
:
206-02-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Pemohon
:
    FENTY LINDARI AMIR FAUZI
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
469
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
11:12 WIB
Nomor
:
255-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Pemohon
:
    RONNY BARA PRATAMA
Amar Putusan
:
Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
426
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
11:08 WIB
Nomor
:
06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Amanat Nasional
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 9, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
332
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
11:04 WIB
Nomor
:
85-02-01-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Dapil BULUKUMBA 4 Tahun 2024
Pemohon
:
    ANDI ARJUNAEDI AMIR
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
225
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Dapil BULUKUMBA 4 Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
10:56 WIB
Nomor
:
79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan dan permohonan Pemohon tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
319
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
10:50 WIB
Nomor
:
76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas untuk pengisian anggota DPR RI pada Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1; 2. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait Partai Demokrat berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas untuk pengisian anggota DPRD Sidenreng Rappang pada Daerah Pemilihan Sidenreng Rappang 2. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
194
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
10:45 WIB
Nomor
:
182-02-08-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Pemohon
:
    Hj. SRI RAHMI, S.A.P., M. Adm. K.P.
Amar Putusan
:
Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
229
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
10:42 WIB
Nomor
:
87-02-14-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Pemohon
:
    H. YANGSMID RAHMAN, S.E.
Amar Putusan
:
Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
363
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
File Pendukung
:
22
May
2024
10:39 WIB
Nomor
:
93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
221
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 ... 406 >