Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
29
Feb
2024
10:50 WIB
Nomor
:
7/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon
:
    Adoni Y. Tanesab
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 7/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian materiil frasa “undang-undang” dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 7/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
363
Kata Kunci
:
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
File Pendukung
:
13
Feb
2024
15:08 WIB
Nomor
:
4/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pemohon
:
    Diding Jalaludin, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1037
Kata Kunci
:
Pendaftaran dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
File Pendukung
:
13
Feb
2024
14:54 WIB
Nomor
:
83/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
:
    Surianingsih
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa”; 3. Menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Mengabulkan Sebagian
Di Unduh
:
1403
Kata Kunci
:
Pemeriksaan bukti permulaan
File Pendukung
:
13
Feb
2024
14:24 WIB
Nomor
:
8/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
    Adoni Y. Tanesab
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
673
Kata Kunci
:
Frasa Undang-undang Tidak Dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi
File Pendukung
:
13
Feb
2024
14:18 WIB
Nomor
:
5/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil (Pembatalan) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon
:
    H. Elvan Gomes, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
688
Kata Kunci
:
Pembatalan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023
File Pendukung
:
13
Feb
2024
14:13 WIB
Nomor
:
2/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pemohon
:
    Sopan Santun Duha
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
399
Kata Kunci
:
Pembatalan penanggungan kerugian dari segala risiko yang sesuai dengan Polis
File Pendukung
:
13
Feb
2024
14:05 WIB
Nomor
:
1/PUU-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Abdul Hakim
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
512
Kata Kunci
:
Ketidakpastian hukum mengenai pembuktian motif dalam tindak pidana pembunuhan berencana
File Pendukung
:
31
Jan
2024
16:19 WIB
Nomor
:
159/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon
:
    Yuliantoro
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1964
Kata Kunci
:
Batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Daerah, Anggota DPRD
File Pendukung
:
31
Jan
2024
15:58 WIB
Nomor
:
156/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Jovi Andrea Bachtiar, dkk.
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
1101
Kata Kunci
:
Pasal 169 huruf q, UU 7/2017, pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 190/PUU-XXI/2023, penundaan pemilu presiden dan wakil presiden, syarat calon presiden dan calon wakil presiden
File Pendukung
:
31
Jan
2024
15:31 WIB
Nomor
:
154/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon
:
    Dr. Russel Butarbutar, S.H., S.T., M.H., M.M.; Utami Yustihasana Untoro, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
1047
Kata Kunci
:
pengujian formil putusan MK
File Pendukung
:
< 1 2 3 4 5 6 7 ... 386 >