Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.H
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pemerintah Daerah; Pasangan Calon; Gubernur; Wakil Gubernur; Calon Perseorangan; Partai Politik; Calon Independen; Diskriminatif; perbedaan perlakuan;