Nomor
:
39/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013
Pemohon
:
H. Rojikinnor dan H.M. Setia Budi Kuasa Pemohon : Farid Hasbi, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
pemilihan umum; kepala daerah; wakil kepala daerah; DRS. h. rOJIKINNOR, M.Si.; drs. H.M. Setia Budi, A., M.Si; Kabupaten Murung Raya; 2013; bakal pasangan; KPU; penetapan; pelanggaran; sistematis; terstruktur; masif; berpotensi; putaran kedua;