Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Jamaludin Pemohon I
2. Andriyani Pemohon II
Kuasa Pemohon:
Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H. dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Partai politik; Pemilihan umum; Dewan perwakilan daerah; Dewan perwakilan rakyat; Dewan perwakilan rakyat daerah; Prima fiaace; Pengurus partai politik; Mekanisme berjenjang; Kepengurusan partai politik; Mekanisme berjenjang; Kepengurusan partai; Pencalonan anggota legislatif; Gubernur; Bupati; Walikota; Bersifat nasional; Komunikasi politik; Rekrutmen politik; Mengendalikan konflik; Pendidikan politik; Prinsip otonomi; Partai politik lokal; Optionally constitusional