Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Pilkada Serentak

NO
TAHAP
KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
AWAL
AKHIR
1. Pengajuan Permohonan
a.
Pendaftaran Permohonan Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
4 Juli 2018 10 Juli 2018 Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016: [Permohonan Pemohon diajukan kepada Mahkamah paling lambat dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU/KIP]
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
7 Juli 2018 11 Juli 2018
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
4 Juli 2018 10 Juli 2018
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
7 Juli 2018 11 Juli 2018
b.
Pencatatan dalam BP2K atas Permohonan Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
4 Juli 2018 10 Juli 2018  
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
7 Juli 2018 11 Juli 2018  
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
4 Juli 2018 10 Juli 2018  
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
7 Juli 2018 11 Juli 2018  
c.
Penyampaian AP3 kepada Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
4 Juli 2018 10 Juli 2018  
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
7 Juli 2018 11 Juli 2018  
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
4 Juli 2018 10 Juli 2018  
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
7 Juli 2018 11 Juli 2018  
2. Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon
a.
Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
12 Juli 2018 12 Juli 2018  
2.
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
13 Juli 2018 13 Juli 2018  
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
12 Juli 2018 12 Juli 2018  
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
13 Juli 2018 13 Juli 2018  
b.
Penyampaian APL kepada Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
16 Juli 2018 16 Juli 2018  
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
17 Juli 2018 17 Juli 2018  
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
16 Juli 2018 16 Juli 2018  
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
17 Juli 2018 17 Juli 2018  
c.
Penyampaian APBL kepada Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
16 Juli 2018 16 Juli 2018  
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
17 Juli 2018 17 Juli 2018  
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
16 Juli 2018 16 Juli 2018  
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
17 Juli 2018 17 Juli 2018  
3. Perbaikan Kelengkapan Permohonan Pemohon
a.
Perbaikan Kelengkapan Permohonan oleh Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
16 Juli 2018 18 Juli 2018 Pasal 13 ayat (3) PMK 5/2017: Pemohon atau kuasa hukumnya melengkapi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya APBL.
2.
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
17 Juli 2018 19 Juli 2018
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
16 Juli 2018 18 Juli 2018
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
17 Juli 2018 19 Juli 2018
b.
Penyerahan Perbaikan Kelengkapan Permohonan oleh Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
16 Juli 2018 18 Juli 2018
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
17 Juli 2018 19 Juli 2018
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
16 Juli 2018 18 Juli 2018
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
17 Juli 2018 19 Juli 2018
c.
Persiapan pencatatan dalam BRPK dan penyerahan ARPK
20 Juli 2018 20 Juli 2018  
4. Pencatatan Permohonan Permohonan Pemohon dalam BRPK
a.
Pencatatan dalam BRPK atas Permohonan Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
23 Juli 2018 23 Juli 2018  
b.
Penyampaian ARPK kepada Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota (opsional)
4.
pemantau pemilihan Provinsi (opsional)
23 Juli 2018 24 Juli 2018  
5. Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon dan Pihak Terkait
a.
Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon melalui KPU kepada Termohon:
1.
KPU/KIP Kabupaten/Kota
2.
KPU/KIP Provinsi
23 Juli 2018 24 Juli 2018 Pasal 15 ayat (1) PMK 5/2017: “Panitera menyampaikan salinan Permohonan Pemohon yang telah dicatat dalam BRPK kepada Termohon melalui KPU dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK disertai dengan permintaan Jawaban Termohon dan pemberitahuan perihal hari sidang pertama.”
b.
Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon melalui KPU kepada Pihak Terkait:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara ter-banyak berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara ter-banyak berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
23 Juli 2018 24 Juli 2018 Pasal 15 ayat (2) PMK 5/2017: “Panitera menyampaikan salinan Permohonan Pemohon yang telah dicatat dalam BRPK kepada Pihak Terkait melalui KPU dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK disertai dengan pemberitahuan perihal hari sidang pertama.”
c.
Pemuatan Permohonan di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id
 
6. Pemberitahuan Sidang Pertama kepada para pihak
a.
Pemberitahuan Sidang Pertama kepada Pemohon:
1.
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
2.
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
3.
pemantau pemilihan Kabupaten/Kota
4.
pemantau pemilihan Provinsi
23 Juli 2018 24 Juli 2018 Pasal 15 ayat (3) PMK 5/2017: “Panitera menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak Permohonan Pemohon dicatat dalam BRPK.”
b.
Pemberitahuan Sidang Pertama melalui KPU kepada Termohon:
1.
KPU/KIP Kabupaten/Kota
2.
KPU/KIP Provinsi
23 Juli 2018 24 Juli 2018  
c.
Pemberitahuan Sidang Pertama melalui KPU kepada Pihak Terkait:
1.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
2.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan mempunyai kepentingan langsung terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
23 Juli 2018 24 Juli 2018  
7. Pemeriksaan Perkara
a.
Telaah perkara
23 Juli 2018 25 Juli 2018  
b.
Pemeriksaan Pendauluan
26 Juli 2018 1 Agustus 2018  
c.
Pembahasan Perkara dan Pengambilan Putusan (dismissal) dalam RPH
6 Agustus 2018 8 Agustus 2018  
d.
Putusan (dismissal)
9 Agustus 2018 15 Agustus 2018  
e.
Pemeriksaan Persidangan
16 Agustus 2018 10 September 2018  
f.
Pembahasan Perkara dan Pengambilan Putusan dalam RPH
12 September 2018 17 September 2018  
8. Pengucapan Putusan
a.
Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
18 September 2018 26 September 2018 Pasal 50 ayat (1) PMK 5/2017: “Perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diputus Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam BRPK .”
b.
Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
18 September 2018 26 September 2018
9. Penyerahan Salinan Putusan
a.
Penyerahan Salinan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
18 September 2018 26 September 2018 Salinan Putusan dapat di unduh melalui laman Mahkamah Konstitusi 30 menit setelah Pengucapan Putusan.