Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Paniai pada Selasa (14/8). Dalam sidang perkara Nomor 71/PHP.BUP-XVI/2018, KPU Kabupaten Paniai selaku Termohon menyebut Pasangan Calon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Pieter El selaku kuasa hukum Termohon menyatakan jumlah selisih suara mencapai 40,98 persen atau 41.311 suara, yakni Pemohon mendapat 29.761 suara, sementara Pasangan Calon Meki Napiwa-Oktopianus Gobai selaku Pihak Terkait mendapat 71.072 suara. “Padahal batas selisih suara maksimal 2 persen,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Selain itu, Pieter menyebut permohonan bersifat kabur (obscuur libel). Pemohon tak satupun menguraikan tentang adanya perselisihan hasil yang mengakibatkan terjadinya perbedaan perhitungan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait. Namun keseluruhan dalil yang disampaikan Pemohon dalam posita mempersoalkan permasalahan hukum yang tingkatan proses penyelenggaraannya telah disediakan lembaga penyelesaiannya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Taufik Basari selaku kuasa hukum Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab, lanjutnya, tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan ayat (3) PMK Nomor 5/2017. “Perbedaan selisih suara mencapai 40,98 persen. Artinya Pemohon tak memiliki legal standing sehingga MK seharusnya menyatakan tidak dapat menerima Permohonan,” tegasnya.
Taufik juga menyebut permohonan tersebut kabur (obscuur libel) karena ada ada ketidaksesuain antara posita dengan petitum. “Karena Permohonan memuat hal yang tak jelas antara petitum dan posita, cukup alasan bagi mahkamah menyatakan permohonan kabur sehingga harus dinyatakan tidak diterima,” tegasnya. (Arif/LA)