Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa hari ulang tahun secara umum dapat dimaknai dengan dua cara. Pertama, dengan rasa syukur. Kedua, dengan cara berkomplentasi, bermuhasabah dan mengevaluasi diri.
“Secara institusional, terlepas dari segala kekurangan dan kelemahan sebagai manusia, kita patut bersyukur bahwa di usia ke-15 kinerja Mahkamah Konstitusi telah mendapat apresiasi dan pujian tidak hanya dari lingkup nasional tapi juga lingkup regional maupun internasional,” ujar Anwar dalam Peringatan Ulang Tahun MK ke-15 yang dihadiri para hakim konstitusi maupun para pejabat dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada Senin (13/8) pagi.
Hal tersebut, kata Anwar, dapat diketahui dari amanah yang pernah diberikan kepada MK Republik Indonesia (MKRI) sebagai Presiden MK Asia maupun menjadi salah satu tuan rumah Sekretariat Tetap The Association of Asian Court and Equivalent (AACC). Hal lainnya dapat dilihat dari faktor tingkat pengguna laman MKRI yang rata-rata per hari berjumlah 10.000 pengunjung yang berasal dari sekitar 30 negara. Juga semakin banyaknya undangan ke MK untuk menghadiri berbagai forum seminar di tingkat regional maupun internasional.
Namun di sisi lain, sambung Anwar, kita memahami dan merasakan bahwa masih banyak kekurangan yang harus dievaluasi dan dibenahi. Kekurangan itu tidak hanya terkait sarana dan prasarana kerja, melainkan juga peningkatan dan pembaruan sistem kerja yang tiap waktu mengalami tantangan yang berbeda.
“Ke depan, tantangan Mahkamah Konstitusi tidak lebih ringan dari apa yang sudah dijalani selama ini. Sebagai contoh, persiapan penyelenggaraan sidang sengketa pemilu legislatif dan sengketa pemilihan presiden maupun wakil presiden secara serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2019. Hal itu berarti, kita hanya punya waktu beberapa bulan untuk mempersiapkannya dengan matang,” ucap Anwar.
Siap Hadapi Pileg dan Pilpres 2019
Dikatakan Anwar, persiapan MK menggelar sidang sengketa pemilu legislatif dan sengketa pemilu presiden menjadi hal yang sangat penting, mengingat perkiraan jumlah perkara yang diterima akan berjumlah cukup besar. Jika merujuk penyelenggaran Pemilu 2014, jumlah perkara yang diterima MK adalah 903 kasus yang diajukan oleh 12 partai politik di tingkat nasional, 3 partai politik Aceh dan 34 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 32 provinsi.
“Jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 nanti, terdapat penambahan empat partai politik nasional dan satu partai politik lokal Aceh. Semula jumlah partai politik nasional dan lokal pada 2014 berjumlah 15. Maka pada tahun 2019 menjadi 20 partai politik peserta pemilu,” ungkap Anwar.
Begitu pula terhadap penambahan daerah pemilihan, yang berimplikasi pada penambahan jumlah kursi. “Untuk kursi DPR yang semula berjumlah 560 kursi dari 77 dapil menjadi 575 kursi dari 80 dapil. Artinya, terdapat penambahan 3 jumlah dapil dan 15 kursi DPR. Jumlah kursi legislatif di tingkat pusat ini belum termasuk 136 kursi anggota DPD dari seluruh provinsi. Sedangkan untuk kursi DPRD Provinsi berjumlah 2.207 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 16.895 kursi. Sehingga total kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 19.102 kursi,” papar Anwar.
Anwar pun menuturkan tanggung jawab MK mempersiapkan penyelenggaran sidang sengketa Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 merupakan amanah konstitusi yang harus dilaksanakan demi terwujudnya negara hukum yang demokratis.
“Tahun 2019 dapat dikatakan menjadi tahun pertaruhan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan kewajiban konstitusionalnya. Namun saya yakin dan percaya, jika kita bekerja sama dengan baik, profesional serta menjaga integritas dan niat melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, maka apa yang menjadi tanggung jawab kita dapat diselesaikan dengan baik,” tegas Anwar.
Pada kesempatan itu, MK juga memberikan penganugerahan Satyalancana Karya Satya kepada para pegawai yang sudah berdedikasi cukup lama di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Selain itu, MK memberikan penghargaan kepada Pegawai Teladan MK 2018, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS. (Nano Tresna Arfana/LA)