Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kota Padang Panjang, Kamis (9/8). Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan didampingi delapan hakim lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, jumlah penduduk Kota Padang Panjang adalah sebanyak 53.094 jiwa. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2018 adalah paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon. Maria menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 25.725 suara (total suara sah) = 514 suara. Ini tentu bertentangan dengan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK Nomor 5/2017.
“Bahwa perolehan suara Paslon Hendri Arnis dan Eko Furqani adalah 9.338 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 10.191 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 853 suara (3,31%) sehingga melebihi dari 514 suara. Ini lebih dari dua persen,” jelasnya dalam perkara Nomor 9/PHP.KOT-XVI/2018.
Tak jauh berbeda, MK juga memutus tidak menerima perkara PHP Kabupaten Bangkalan. Hal tersebut karena selisih suara paslon Imam Buchori dan Mondir A Rofii selaku Pemohon dengan pihak terkait mencapai 23,3 persen. Selisih suara tersebut bertentangan dengan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK Nomor 5/2017.
“Perolehan suara Pemohon adalah 116.438 suara dan pihak terkait perolehan suaranya adalah 243.877 suara. Selisih mencapai 127.439 suara atau 23,3 persen,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam perkara Nomor 5/PHP.BUP-XVI/2018.
Mahkamah juga memutus tidak dapat menerima PHP Kabupaten Bangkalan untuk perkara Nomor 4/PHP.BUP-XVI/2018. Selisih suara Moch. Farid Al Fauzi – Ec. Sudawarman selaku Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan Pihak Terkait mencapai 10,9 persen atau mencapai 59.443 suara.
Dalam sidang yang sama, MK juga memutus tidak menerima dua perkara sengketa pilkada Kabupaten Rote Ndao karena keduanya tidak memenuhi ambang batas suara. Untuk perkara Nomor 14/PHP.BUP-XVI/2018, selisih suara mencapai 3,96 persen, sementara perkara Nomor 23/PHP.BUP-XVI/2018, selisih suara mencapai 19,11 persen. (Arif/LA)