Ketua MK Anwar Usman menjadi pembicara dalam acara pembekalan profesi untuk lulusan hukum Universitas Langlang Buana periode 2017-2018 di Ruang Wisma Langlang Buana, Sabtu (30/6).
Pada kesempatan itu, Anwar menjelaskan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh MK. Ia mengatakan, bahwa pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. Adapun kewenangan MK yang pertama, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Lalu, kewenangan kedua memutus sengketa antar lembaga negara. “Jadi misalnya presiden bersengketa dengan Mahkamah Agung (MA). Lalu MA membawa sengketa itu ke MK,” ujar Anwar di hadapan para mahasiswa lulusan Universitas Langlang Buana. Sedangkan ketiga, memutus pembubaran partai politik (parpol).
Anwar mengatakan, kewenangan pembubaran parpol itu hanya dimiliki MK. Jadi selama MK belum menyatakan parpol tersebut untuk dibubarkan, maka parpol itu tetap masih eksis. Kemudian, kewenangan yang keempat, yaitu memutus sengketa hasil pemilu, baik itu pemilihan presiden, legislatif serta sengketa pemilihan umum kepala daerah.
Di samping keempat kewenangan itu, MK juga mempunyai kewajiban untuk memutus pendapat DPR tentang pemakzulan presiden. Menurut Anwar, dari empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK sebenarnya sudah mencakup seluruh tatanan berbangsa dan bernegara. Implikasi putusannya bukan hanya pejabat tertinggi presiden, tetapi untuk seluruh kehidupan masyarakat.
Di akhir penyampaian materi, Anwar berharap agar mahasiswa yang bercita-cita sebagai hakim konstitusi agar memperdalam pemahaman mengenai MK baik kewenangan dan kewajiban yang dimiliki serta memahami putusan-putusan yang dikeluarkannya. (Utami/LA)