Pemohon Uji UU Ketenagakerjaan Perbaiki Petitum
Selasa, 26 Juni 2018
| 18:19 WIB
Nurkholis Hidayat selaku Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan keterangan perbaikan permohonan perkara pengujian UU Ketenagakerjaan, Selasa (26/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/6) di Ruang Sidang Panel MK. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum menyampaikan Pemohon memperbaiki petitum permohonan.
Lebih lanjut, Nurkholis juga menyampaikan perubahan permohonan dengan penekanan pada argumen penguatan terkait dengan kerugian konstitusional para Pemohon yang kemudian ditegaskan dalam Petitum. “Petitum yang diubah adalah poin 2 yang menyatakan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “diperhitungkan” bertentangan pasal 28D ayat (1) UUD1945 atau dinyatakan bersyarat,“ jelas Nurkholis dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara yang teregistrasi Nomor 46/PUU-XVI/2018 ini, Pemohon yang terdiri atas Indrayana, Augustinus Kabul Sutrisno, Achmad Syafi’i, Yulias Andrie Yatmo, dan Santen Purba menyatakan Pasal 167 ayat (3) terutama frasa ”diperhitungkan” dalam UU Ketenagakerjaan bersifat diskriminatif, problematik, dan merampas hak pekerja. Pasal a quo telah menyebabkan multiinterpretasi yang salah satunya diartikan oleh kalangan pengusaha perbankan dengan pengertian bahwa uang pensiun dikurangi uang pesangon. Akibatnya, pekerja termasuk Pemohon mengalami tidak dibayarkan uang pesangonnya atau uang pesangon tersebut mengalami kekurangan yang sangat signifikan sehingga Pemohon tidak mendapatkan sejumlah hak sebagaimana mestinya, bahkan mengakibatkan para Pemohon atau pensiunan berutang pada perusahaan. (Sri Pujianti/LA)