Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan berupa Sosialisasi Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak 2018 di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jum’at (22/6). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh penyelenggara Pilkada Serentak mengenai Hukum Acara MK dalam penanganan perkara perselisihan hasil pilkada.
Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa acara ini bertujuan agar pemilihan kepala daerah tahun ini berjalan dengan baik. “Ini kita lakukan agar pesta demokrasi pemilikada serentak bisa berjalan dengan baik,” katanya, saat menjadi pembicara di acara sosialisasi penanganan hukum acara.
Aswanto menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan dengan Undang-undang yang memberikan wewenang kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dia menjelaskan, apabila terdapat pihak pendukung kotak kosong yang keberatan, pihaknya dapat melakukan pengaduan. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan satu Pasangan Calon. Dan mereka dapat diwakili oleh Pemantau Pemilu. “Kotak kosong bisa diwakili oleh Pemantau Pemilu yang diakreditasi oleh KPU untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada di MK,” jelas Aswanto.
Selain itu, Aswanto menambahkan, pemantau pemilu yang melaporkan adalah yang telah diakreditasi oleh KPU Kabupaten/Kota setempat bukan provinsi atau setingkat di atasnya.
Sementara sekjen MK M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa MK merupakan salah satu peradilan yang cepat, sederhana dan tanpa biaya. “jadi kalo ada biaya yang diminta oleh MK maka hal itu tidak benar. Dan apabila terdapat orang yang meminta itu orang MK, maka orang itu akan dipecat sedangkan Hakim terdapat dewan etik yang akan memprosesnya,” ujar Guntur.
Selain itu, dia mengatakan, bahwa MK mengusung sebagai lembaga yang modern. sehingga, masyarakat yang berpekara dapat dengan mudah mengakses baik itu jadwal ataupun risalah persidangan di website MK.
Sedangkan Sekretaris Daerah Sulsel, Tautoto Tanaranggina, mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai langkah yang tepat khususnya di Sulsel. Apalagi menghadirkan Panwaslu, KPU, Bawaslu, maupun pihak terkait dalam Pilkada serentak termasuk kuasa hukum dari empat tim dari pasangan calon gubernur Sulsel.
"Besar harapan kami dengan adanya kegiatan ini maka aturan hukum tentang penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dapat tersampaikan kepada seluruh pihak yang terkait," tuturnya.
Pada sosialisasi ini juga dibuka sesi tanya jawab. Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala misalnya, menanyakan bila ada gugatan dari paslon atau dari kotak kosong bagaimana mekanismenya. (Utami/LA)