Pemerintah menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara uji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Hal ini dikemukakan Imam Ridho AY selaku kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 24/PUU-XVI/2018, Kamis (7/6).
Imam menyebut jika Kabupaten Kepulauan Selayar belum pula melaksanakan penegasan batas daerah. Karena itu, lanjutnya, dalil-dalil Pemohon berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang menjelaskan perbatasan wilayah antara Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan belumlah memiliki kekuatan hukum yang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
“Selain hal itu, pelaksanaan penegasan batas daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemohon, tidaklah terhalang oleh Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 karena belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Pertemuan batas daerah antara Kabupaten Buton Selatan dengan Kabupaten Kepulauan Selayar, lanjutnya, merupakan batas daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Provinsi Sulawesi Selatan. Misal terjadi perselisihan batas daerah, maka mekanisme penyelesaian diatur melalui Pasal 21 ayat (1) Permendagri Nomor 141 Tahun 2017
Imam melanjutkan berdasarkan ketentuan tersebut, mekanisme perselisihan batas daerah wajib diawali dengan pelaksanaan penegasan batas daerah yang harus dilakukan oleh Kabupaten Buton Selatan atau Kabupaten Kepulauan Selayar. Faktanya, baik Kabupaten Buton Selatan, maupun Kabupaten Kepulauan Selayar, belum pernah melaksanakan proses penegasan batas daerah sebagaimana ditentukan perundang-undangan. “Oleh karena itu, sebelum proses penegasan batas daerah dilaksanakan oleh Kabupaten Kepulauan Selayar atau Kabupaten Buton Selatan, penyelesaian perselisihan batas daerah tidak layak diuji pada Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya permohonan ini diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali. Pemohon mengajukan pengujian undang-undang terhadap lampiran UU a quo yang memuat peta wilayan dan penjelasan UU a quoyang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 km².
Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh status Pulau Kakabia yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Sedangkan menurut Pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. (ARS/LA)