Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 pada Kamis (7/6) di Ruang Delegasi MK.
Dalam pertemuan dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman beserta delapan hakim konstitusi lainnya, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera MK Kasianur Sidauruk, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman beserta jajaran anggota KPU lainnya serta Kepala Biro dan Kepala Pusat MK.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menguraikan beberapa hal terkait kesiapan MK menjelang Pilkada Serentak 2018. Dalam uraiannya, Guntur menyebutkan beberapa data yang telah didapatkan MK menyangkut peserta PHP Kada 2018 yang diikuti sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Guntur pun menyebut perkiraan perkara yang akan diterima MK sebanyak dua kali dari PHP Kada Serentak tahun sebelumnya. Ia juga menjelaskan tahapan dan jadwal penyelesaian perkara PHP Kada sebagaimana tercantum dalam Peraturan MK Nomor 5, 6, 7, dan 8 Tahun 2017 yang telah disesuaikan dengan jadwal dari KPU mulai dari 4 Juli-26 September 2018. Selain itu, Guntur menjelaskan pemberitahuan sidang penyelesaian perkara PHP Kada 2018, MK telah menyiapkan segala sesuatu melalui laman MK yang dapat diakses di mana pun oleh pihak yang akan mengajukan permohonan.
Dalam rapat koordinasi ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra pun menyampaikan harapannya pada pihak Bawaslu dan KPU untuk sama-sama berkonsentrasi serta menyamakan konsep yang sama dari Juli – September 2018 dalam menyukseskan perselisihan perkara PHP Kada 2018. “Demi kesinambungan informasi dalam penyelesaian sengketa hasil PHP Kada 2018, diharapkan KPU menyiapkan petugas penyelenggara yang akan memberikan keterangan lisan, terutama tahap awal agar keterangan yang disampaikan nantinya tidak berbedaantara yang ditulis dengan keterangan lisan yang disampaikan dalam persidangan nantinya. Karena beberapa pengalaman kami, ada perbedaan yang disampaikan sehingga Hakim belajar tentang ini. Jadi, sama-sama kita memudahkan tugas hakim menyelesaikan sengketa dalam waktu yang terbatas tersebut,” ujar Saldi.
KPU dan Bawaslu Siap Berkoordinasi
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan pihaknya siap mendukung dan mengikuti setiap aturan beracara yang telah dibuat MK. Hanya saja mengenai mekanisme pemanggilan pihaknya selaku Pihak Termohon yang akan memberikan keterangan dalam persidangan penyelesaian hasil perselisihan PHP Kada Serentak 2018 perlu mengetahui secara terperinci mekanisme pemanggilan tersebut.
“Bagaimana tata cara pemanggilan pihak Bawaslu dalam memberikan keterangan saat sidang nantinya karena jika pihak kami yang akan memberikan keterangan jika berada jauh dengan kondisi terbatas, maka kami bisa menyiapkan segala konsidi yang ada, apabila waktu pemanggilan mepet, bagaimana mekanisme dari MK,” ujar Abhan.
Abhan pun menyebut Bawaslu sudah mempersiapkan aspek pengawasan berupa dokumentasi dan administrasi secara tertib untuk membantu semua pihak, baik MK, KPU, dan Bawaslu serta jajaran terkait lainnya dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan PHP Kada untuk memperoleh hasil seadil-adilnya.
Pada kesempatan yang sama, Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU menjelaskan persiapan yang diupayakan KPU dalam menyambut Pilkada Serentak 2018 dan mengonsidikan segala sesuatu terkait dengan penyelesaian perkara hasil pemilihan kepala daerah 2018. Pihak KPU Pusat, tambah Evi, telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan jajaran di bawahnya agar tidak ada lagi KPU-KPU Kabupaten/Kota yang berhadapan sendiri-sendiri dalam sidang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan PHP Kada 2018. (Sri Pujianti/LA)