MK dan KPK Gelar Diskusi Sistem Manajemen Perkara
Senin, 04 Juni 2018
| 16:01 WIB
Ketua MK Anwar Usman beserta hakim konstitusi lainnya mengikuti diskusi bersama KPK, Senin (4/6) di Ruang Delegasi MK. Foto Humas/Ifa.
Ketua MK Anwar Usman beserta delapan hakim konstitusi lainnya mengikuti Diskusi Sistem Manajemen Perkara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal dengan KPK pada Senin (4/6). Dalam diskusi yang digelar di Ruang Delegasi MK, hadir pula Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Kegiatan yang juga diikuti Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal MK ini merupakan salah satu upaya kedua lembaga negara dalam meningkatkan sinergisitas dan integritas dalam menjaga transparansi perkara yang ditangani MK. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyampaikan beberapa upaya yang terus dilakukan MK untuk meningkatkan transparansi kinerja pada publik, di antaranya adalah sistem digitalisasi dokumen yang dapat menjadi dokumen publik. “Dengan dapat diaksesnya dokumen oleh publik, maka tidak akan ada lagi dokumen yang akan hilang,” ujar Guntur.
Terhadap putusan MK yang telah diputuskan, Guntur menambahkan bahwa MK pun telah menjalin kerja sama dan sosialisasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua pihak menjalankan semua putusan MK. Selanjutnya, mengenai batas waktu tentang perkara MK, Guntur menambahkan, hanya perkara pengujian undang-undang yang tidak dibatasi waktunya, sedangkan atas kewenangan MK lainnya dalam menyelesaikan perkara telah ditentukan batas waktunya secara rasional.
“Setiap kewenangan MK telah diatur oleh undang-undang. Untuk itu, apabila KPK inginkan semua penanganan perkara di MK ditentukan batas waktunya, maka hal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang karena semua kewenangan MK berpedoman pada undang-undang,” jelas Guntur. (Sri Pujianti/LA)