Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil aturan mengenai kewenangan Ombudsman sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman). Mahkamah menilai tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Edi Priyanto selaku Pemohon. Demikian Putusan Nomor 46/PUU-XV/2017 tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon yang merupakan salah seorang mahasiswa Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung mengajukan uji materiil terhadap aturan mengenai kewenangan ombudsman dalam menolak laporan. Dalam pokok permohonannya, Pemohon berkeberatan dengan berlakunya Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Ombudsman yang menyatakan; “(1) Ombudsman menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal: b. substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan”. Pemohon termasuk ke dalam 21 orang Mahasiswa UNINUS Program Kerjasama Peningkatan Pendidikan Lanjutan S3 yang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dengan UNINUS Bandung. Akan tetapi, Bupati Jember MZA Djalal membatalkan program tersebut yang berakibat terbengkalainya pendidikan yang sedang ditempuh Pemohon. Terkait maladministrasi tersebut, Pemohon mengajukan laporan kepada Ombudsman pada 27 Januari 2017 lalu yang putusannya menolak dan menutup laporan tersebut. Atas putusan tersebut, Pemohon menempuh proses pengadilan lainnya. Hingga terakhir, proses Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jika dikaitkan dengan pasal tersebut, menurut Pemohon, ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Ombudsman sama saja bermakna sebuah substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan ataupun keputusan pengadilan dibatasi untuk dilakukan pengujian oleh Ombudsman. Hal ini sama diartikan keadilan dan kebenaran substansi/materiil adanya maladministrasi bukan lagi menjadi ranah kewenangan Ombudsman. Untuk itulah, Pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional,
Akan tetapi, dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah berpendapat bahwa dihubungkan dengan pengujian norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Ombudsman, tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon. Hal tersebut, lanjut Wahiduddin, karena maladministrasi yang dimaksudkan oleh pasal a quo adalah maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Sedangkan dalil Pemohon adalah mempersoalkan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Jember dan hal tersebut telah diputus oleh pengadilan sampai tingkat peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, telah ternyata bahwa tidak terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon baik secara nyata maupun potensial sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, oleh karena itu Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tandas Wahiduddin. (Lulu Anjarsari)