Advokat adalah bagian dari penegakan hukum, seperti halnya jaksa, hakim, polisi. Semua profesi tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melakukan penegakan hukum di Indonesia. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada pembukaan kegiatan Bimtek Pilkada Serentak 2018 bagi Advokat se-Indonesia Angkatan IV, Selasa (6/3) pagi.
“Kalau saja semua advokat bisa mewujudkan penegakan hukum, saya yakin impian menjadikan Indonesia sebagai negara hukum bukan hanya sebuah utopia. Tetapi akan terwujud secara nyata,” ujar Anwar Usman di hadapan 165 peserta bimtek.
Anwar berpesan agar advokat menjalankan profesinya dengan baik. Sebagai advokat yang baik, landasan moral dan nilai-nilai agama dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya. Berbagai agama mengajarkan kebaikan dalam menjalankan profesi, termasuk advokat dan penegak hukum lainnya. Apa pun agama terdapat standar dalam penegakan hukum. “Kalau dalam Islam disebutkan pada Surah Annisa ayat 58, Allah SWT berfirman bahwa apabila kamu menghakimi, mengadili, memutus perkara di antara sesama manusia, maka hukumlah dengan seadil-adilnya,” ungkap Anwar.
Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Serentak 2018 mempunyai arti sangat strategis yang berbeda dengan dua penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota dengan jumlah 569 pasangan calon, termasuk 12 pasangan calon tunggal.
“Penyelenggaraan Pilkada 2018 memang bukan paling besar bila dilihat dari jumlah daerah yang menyelenggarakannya. Tahun 2015 Pilkada diselenggarakan di 269 daerah. Tahun 2017 Pilkada diselenggarakan di 101 daerah. Tapi apabila dilihat dari jumlah pemilih, Pilkada 2018 diikuti hampir 158 juta orang atau sekitar 80% dari total penduduk Indonesia yang mempunyai hak memilih yang diperkirakan sebanyak 197 juta orang,” papar Budi.
Melihat kondisi objektif tersebut, sambung Budi, berbagai pemangku kepentingan yang terkait dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, baik KPU, Bawaslu, Panwaslu, MA maupun lembaga peradilan di bawahnya harus mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada ini dengan lebih baik dibandingkan dengan penyelenggaraan Pilkada-Pilkada sebelumnya.
Dalam kerangka itulah, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat se-Indonesia Angkatan IV” pada 6-8 Maret 2018.
Sedangkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan mewakili peserta bimtek mengatakan bahwa keadilan itu harus direfleksikan dari nila-nilai dari Pancasila. “Tapi di atasnya kita bawa di dalam doa. Jadi memang betapa sakral peradilan kita. Ada aspek horizontal dan vertikal,” imbuh Luhut.
Luhut melanjutkan, kegiatan bimtek bagi advokat ini sangat penting dan bermanfaat. Bahwa Mahkamah Konstitusi bukan lagi sebagai aspek teknis dari penyelesaian perkara. Tetapi lebih jauh lagi sebagai filosofi negara Indonesia. Oleh karena itu, kata Luhut, advokat yang boleh beracara di Mahkamah Konstitusi adalah advokat yang sudah memenuhi kualifikasi tertentu. “Jadi tidak semua advokat yang sudah lulus dan dilantik boleh beracara di Mahkamah Konstitusi. Karena pendekatannya tidak hanya teknis tetapi juga filosofis,” tegas Luhut
Pentingnya Kuasa Hukum
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari tersebut dihadiri sejumlah narasumber. Di antaranya hadir Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”. Palguna menyampaikan berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) seyogianya didampingi kuasa hukum karena permasalahan yang terjadi dalam ruang sidang, semisal permohonan maupun penjelasan hakim seringkali bersifat teknis sehingga diperlukan kuasa hukum.
“Kehadiran kuasa hukum itu penting. Agak rumit kalau Pemohon tidak didampingi kuasa hukum. Walaupun ada Pemohon yang permohonannya dikabulkan tanpa didampingi kuasa hukum. Mungkin Bapak dan Ibu mengenal nama Fathul Hadi Usman seorang guru dari Banyuwangi. Dia menguji UU APBN dan mempersoalkan dana pendidikan 20% yang tidak dipenuhi oleh UU APBN dan dia berhasil,” ujar Palguna pada Rabu (7/3) pagi.
Palguna juga mengingatkan agar para advokat yang bersidang di Mahkamah Konstitusi harus mengenakan toga karena hal itu sudah merupakan tata tertib di Mahkamah Konstitusi. “Kemudian yang sering kami ingatkan, kalau sudah menjadi advokat harus memakai toga,” ungkap Palguna.
Penanganan PHP Kada
Selanjutnya, Palguna menyampaikan materi “Hukum Acara Pemilihan Kepala Daerah”. Dikatakan Palguna, penanganan perselisihan Pilkada sebenarnya merupakan sisa-sisa dari kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. “Pada waktu itu Pemilu terbagi menjadi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah. Makanya ada istilah Pemilukada. Karena Pemilukada didefinisikan sebagai Pemilu oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sehingga penanganan perselisihan Pemilukada menjadilah kewenangan konstitusional MK,” ujar Palguna.
Dijelaskan Palguna, Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2003 membatalkan Pasal 236C UU Nomor 12/2008 dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 48/2009 yang sebelumnya menjadi dasar hukum MK mengadili perkara Pilkada. Namun adanya Pasal 157 ayat (3) UU Nomor 1/2015 juncto UU Nomor 10/2016, maka Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Pilkada sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Lebih lanjut, Palguna menerangkan bahwa yang menjadi Pemohon perselisihan hasil Pilkada adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian Pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Selain itu, pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP Provinsi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan yang menjadi Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak “setuju” maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak “setuju” dalam hal diajukan oleh Pemantau. Kemudian yang menjadi Pihak Termohon adalah KPU/KIP Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
Pilkada Serentak 2018
Selanjutnya, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah yang hadir menyampaikan mengenai “Sistem Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018”. Dikatakan Syarifah, terbitnya UU Nomor 1/2014 tentang Pemilu yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang melatarbelakangi Pilkada Serentak. “Istilah Pilkada ada di Undang-Undang Pemda. Pilkada dilaksanakan oleh masing-masing satker KPU sesuai dengan masa akhir jabatan kepala daerah. Tetapi dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 maka lahirlah Pilkada Serentak,” jelas Syarifah.
Syarifah mengungkapkan bahwa Pilkada Serentak untuk tahap pertama dibagi menjadi tiga gelombang. “Lalu pada 2020 untuk hasil pemilihan di periode pertama dan 2024 nantinya akan serentak, seluruh kepala daerah akan satu tahun penyelenggaraan di 2024,” ucap Syarifah.
Sementara itu, materi “Sistem Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa dalam dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2018” oleh Sulastio sebagai Tenaga Ahli dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di samping itu, ada materi “Mekanisme dan Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota” oleh Panitera MK Kasianur Sidauruk. Kemudian ada juga materi “Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon, Keterangan Pihak Terkait dan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”.
Usai diberikan materi bimtek secara keseluruhan, para peserta bimtek melakukan praktik penyusunan permohonan Pemohon dan penyusunan keterangan pihak Terkait dan Jawaban Termohon dalam perkara Perselisihan Pilkada Serentak. (Nano Tresna Arfana/LA)