Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengisi Kuliah Umum di Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Tasikmalaya (3/3). Dalam paparannya, Arief mengatakan bahwa dasar negara Indonesia yang paling tepat adalah Pancasila yang dipilih oleh the founding fathers. Menurut Arief, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menyinari seluruh aspek di Indonesia baik dalam bidang hukum, demokrasi, ekonomi, dan lain sebagainya.
Arief juga mengatakan, dasar mengelola negara Indonesia pertama, yakni menggunakan sistem Ketuhanan Yang Maha Esa (teokrasi). Sedangkan yang kedua, dibangun berdasarkan sistem demokrasi bukan sistem yang lain. Hal ini mengartikan kekuasaan bangsa Indonesia melekat pada kekuasaan rakyat. “Kita menjalankan kedaulatan rakyat, namun bukan kedaulatan rakyat yang sekuler tetapi kedaulatan yang berketuhanan. Sehingga, jika kita menjalankan kedaulatan rakyat yang berketuhanan, mestinya pilkada harus paling bagus di dunia,” imbuhnya.
Selain itu, Arief juga menerangkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan konstitusi. Kewenangan itu terutama melekat dalam pengujian undang-undang. “Undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama presiden itu harus konsisten, koheren dan berkorespondensi dengan konstitusi dan pembukaan UUD 1945,” jelasnya.
Arief juga menjelaskan kewenangan MK lainnya yakni, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD1945. Selanjutnya, MK memutus perselisihan tentang hasil pemilu baik pileg dan pilpres dan memutus pembubaran partai politik. MK memiliki satu kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. “Jika ada presiden yang melanggar konstitusi, melakukan pidana berat, maka DPR bisa meng-impeachment presiden, tetapi itu harus diajukan ke MK untuk dapat dinilai apakah ada pelanggaran atau tidak,” paparnya.
Saat ini, MK dijadikan lembaga yang berperan sebagai the guardian of constitution, the final interpreter of constitution, the guardian of democracy, the protector of citizen’s constitutional rights dan the protector of human rights. Arief menjelaskan, MK sebagai the guardian of constitution diartikan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi. Sedangkan MK sebagai the final interpreter of constitution diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK. Kemudian MK sebagai the guardian of democracy diartikan bahwa MK menjaga demokrasi
Di hari yang sama, Arief berkesempatan mengunjungi Pondok Pesantren Riyadlul Ulum Wadda’wah Kampung Condong Kelurahan Setianagara Kota Tasikmalaya. Di hadapan para santri, Arief mengatakan bahwa pondok pesantren harus bisa menjadi benteng Pancasila dan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga ideologi bangsa. “Kepada semua santri disini, harus bisa menjaga Ideologi Pancasila serta bisa mempertahankan NKRI,” tegasnya. (Utami/LA)