

Rabu, 22 April 2026 | 08:34
Dilihat : 1955JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil UU Cipta Kerja, pada Rabu (22/4/2026). Permohonan diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI/Pemohon I), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA/Pemohon II), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa/Pemohon III), Aliansi Petani Indonesia (API/Pemohon IV), Perkumpulan Pemantau Sawit (Pemohon V), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS/Pemohon VI), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA/Pemohon VII). Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 10, Pasal 19A, Pasal 34, Pasal 125, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 173 UU Cipta Kerja.
Sidang ketujuh untuk Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan dua Ahli Pemohon yakni Widodo Dwi Putro dan Syaiful Bahari, serta Saksi Pemohon, Aep Darwis. Widodo Dwi Putro menyebutkan Pasal 19A ayat (1) dan Pasal 19C dalam Pasal 123 angka 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang memprivatisasi pengadaan tanah skala kecil secara langsung tanpa perisai hukum publik, serta menghapus kewajiban instrumen pelestarian ekologi berupa Amdal, KKPR, pelepasan kawasan pasca-penetapan lokasi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, hal demikian juga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam Pasal 19A ayat (1), Widodo mendapati bahwa entitas pemodal diperbolehkan membebaskan tanah secara langsung tanpa mediasi perisai hukum publik. Sehingga relasi yang terjadi berupa transaksi keperdataan yang timpang. Petani gurem yang miskin secara ekonomi dan akses politik, dibiarkan bertarung bebas melawan kekuatan modal raksasa. Maka tanpa adanya mekanisme konsultasi publik yang utuh dan pengawasan berlapis dari pihak independen, warga dipaksa berhadapan secara individual dengan kuasa korporasi. Sementara pada Pasal 19C terdapat ketentuan yang paling destruktif secara agraria dan ekologis, berupa dihapusnya kewajiban Amdal, KKPR, dan pelepasan kawasan pascapenetapan lokasi yang sejatinya merupakan kemunduran yang sangat fatal.
Menurut Widodo, instrumen Amdal dan tata ruang, bukan sekadar syarat administratif, melainkan benteng terakhir hukum untuk mengevaluasi daya dukung lingkungan dan melindungi ruang hidup, terutama bagi entitas yang paling rentan seperti masyarakat hukum adat, petani gurem, nelayan. Dalam realitas empiris di lapangan, pengabaian instrumen pelestarian lingkungan ini berpotensi besar melegitimasi perampasan tanah dan perusakan lingkungan oleh hukum positif itu sendiri. Kebijakan ini menegasikan dialektika antara pembangunan dan kelestarian, yang pada akhirnya akan memperparah kerusakan lingkungan dan memperdalam eskalasi konflik agraria secara sistematis.
Bukan Hak Atas Tanah
Secara doktrinal, Widodo berpendapat bahwa hak pengelolaan (HPL) bukan Hak Atas Tanah murni sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 16 UUPA. HPL hanya sekadar “atribusi administrative”, berupa pelimpahan sebagian kewenangan Hak Menguasai Negara (HMN) kepada instansi pemerintah murni untuk menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan publik. Namun, esensi hukum publik ini didistorsi dan dibelokkan secara fatal melalui UU Cipta Kerja dengan perluasan subjek HPL ini berupa memprivatisasi HMN semata-mata untuk memfasilitasi lahan bagi korporasi swasta dalam skala luas. Melalui Pasal 137 ayat (1) dan (2) beserta Pasal 138 UU Cipta Kerja, terjadi sebuah penyelundupan hukum, yang bertentangan dengan konstitusi.
“Undang-undang a quo tidak hanya mengangkat eksistensi normatif HPL, tetapi secara inkonstitusional mendelegasikan penguasaan HPL ini kepada entitas yang berwatak hibrida dan komersial, seperti Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), Badan Bank Tanah, hingga “badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat”,” terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram ini yang disampaikan langsung di podium Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Konflik Hukum Pertanahan Indonesia
Syaiful Bahari di hadapan sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, apabila dikaji dari sisi asas hukumnya, sumber norma hukum Bank Tanah yang berasal dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah berseberangan dengan konsep filosofi dan asas-asas hukum pertanahan nasional. UU Cipta Kerja lebih berorientasi kepada percepatan investasi dan privatisasi. Sedangkan UUPA berorientasi kepada keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Singkatnya, norma hukum yang dibangun dalam Bank Tanah sebagian besar bertentangan dengan UUPA, dengan kata lain bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (4) PP Nomor 64 Tahun 2021 disebutkan bahwa kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan yang dipisahkan. Artinya aset tanah yang berada di bawah Bank Tanah dipisahkan dari APBN dan digunakan sebagai penyertaan modal oleh badan. Dengan norma hukum tersebut, Bank Tanah selain berperan sebagai lembaga pelayanan publik, juga dapat bertindak sebagai lembaga perdata yang dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk jual-beli, sewa-menyewa, dan kegiatan usaha yang saling menguntungkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) PP Nomor 64 Tahun 2021.
“Peran ini bertentangan dengan sistem hukum pertanahan nasional, di mana penguasaan tanah negara secara langsung tidak masuk ranah hukum privat (perdata). Meskipun Bank Tanah dinyatakan sebagai badan khusus yang memiliki sifat “sui generis”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 64 Tahun 2021, menjadi pertanyaan, dimana letak dari sui generis-nya? Apakah Bank Tanah ditempatkan sebagai badan publik atau badan privat, atau quasi badan publik dan privat? Jika lembaga sui generis dalam konteks lembaga norma hukum lain, seperti hak kekayaan intelektual dan beberapa lembaga norma hukum yang memang belum ada payung hukumnya, mungkin dapat menggunakan lembaga hukum sui generis,” terang Ahli Hukum Agraria dari Universitas Sains Indonesia ini.
Bank Tanah dan Reforma Agraria
Selanjutnya terkait dengan reforma agraria, Syaiful melihat bahwa Bank Tanah memiliki fungsi pendistribusian tanah bagi masyarakat yang menetapkan paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan Bank Tanah. Sesungguhnya reforma agraria bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 8 dan UUPA, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sebuah kekeliruan apabila meletakkan pelaksanaan reforma agraria di tangan Bank Tanah. Sebab pada satu sisi berposisi sebagai badan publik dan pada sisi lain sebagai badan privat.
“Penetapan “paling sedikit 30%” itu sendiri bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, makna frasa “sebesar-besar” yang dimaksud dalam pasal tersebut secara harfiah diartikan lebih dari 50%. Sedangkan, Bank Tanah menggunakan frasa kebalikan “paling sedikit 30%”, yang menunjukkan kalaupun hanya mendistribusikan tanah untuk kepentingan reforma agraria 30%, Bank Tanah dianggap sudah menjalankan kewajibannya,” jelas Syaiful.
Dengan demikian, jelas Syaiful, kehadiran Bank Tanah dalam sistem hukum nasional bukan memperjelas atau memperkuat tujuan politik hukum pertanahan nasional dalam rangka mewujudkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun justru semakin memperkeruh dan menciptakan konflik asas dan norma hukum pertanahan Indonesia. Ketidakjelasan sifat, tujuan, dan fungsi Bank Tanah yang seolah-olah sebagai pemegang mandat HMN, dapat menjadikan lembaga tersebut bertindak melampaui wewenang, yang pada akhirnya dapat bertindak sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang.
Kehilangan Tanah
Sementara itu Aep Darwis, seorang petani dari Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur menceritakan mengelola tanah dalam Hak Guna Usaha PT Maskapai Perkebunan Moelia yang pada masa itu tidak dimanfaatkan oleh perusahaan. Melalui program Desa Unggas yang kemudian membentuk KUD Keluarga Bahagia, ia dijanjikan akan memperoleh tanah melalui skema kredit. Namun hingga hari ini, hak tersebut tidak pernah diterimanya.
Memasuki krisis 1998, perusahaan tersebut berhenti beroperasi secara efektif dan meninggalkan sebagian besar lahan dalam kondisi terlantar. Sejak saat itu, ia melanjutkan penggarapan secara mandiri dengan membuka lahan, menanam sayuran, dan menggantungkan hidup sepenuhnya dari tanah tersebut.
Baru pada 2012, pemerintah secara resmi menyatakan tanah tersebut sebagai tanah terindikasi terlantar melalui keputusan Kementerian ATR/BPN. Dari total sekitar 1.020 hektar, hanya sekitar 62,5 hektar yang benar-benar dimanfaatkan oleh perusahaan, sementara sisanya ratusan hektar dikuasai dan diolah oleh masyarakat.
Akan tetapi memasuki 2021 situasi berubah, PT MPM kembali mengajukan perpanjangan hak, dan di saat yang sama mulai muncul kebijakan pelepasan sebagian lahan untuk berbagai kepentingan lain, termasuk untuk institusi negara dan pihak tertentu. Pada 16 November 2021, bahkan diterbitkan surat pelepasan sebagian HGU, tetapi juga disertai alokasi untuk pihak lain di luar masyarakat penggarap.
“Memasuki 2022, konflik semakin tajam. Pada 9 Juni 2022, PT MPM menandatangani kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Tidak lama kemudian, pada 21 Juli 2022, delapan orang petani dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal dalam Undang-Undang Perkebunan. Peristiwa ini menimbulkan ketakutan besar di tengah masyarakat. Pada 2022 hingga 2023, tanah yang kami garap kemudian ditetapkan sebagai bagian dari aset Bank Tanah dan dilekati Hak Pengelolaan. Seluruh perencanaan dan penataan dilakukan tanpa pelibatan kami secara bermakna. Bahkan sebagian lahan dialokasikan kepada berbagai pihak, sementara kami sebagai penggarap justru dihadapkan pada kemungkinan relokasi. Selama lebih dari 30 tahun kami menggarap tanah tersebut, kami yang membuka, mengelola, dan menghidupkan tanah yang sebelumnya terlantar. Namun dalam proses kebijakan yang ada, kami justru tidak menjadi prioritas, bahkan berhadapan dengan kriminalisasi dan ancaman kehilangan tanah,” cerita Aep.
Baca juga:
Hak Atas Tanah dan Perlindungan Hukum Masyarakat di Kawasan Hutan
Pemohon Pertegas Uji Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Penjelasan DPR Ihwal PSN dan Kelembagaan Bank Tanah
Sebagai informasi, para Pemohon mengujikan sejumlah norma UU Cipta Kerja, antara lain Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (17/11/2025) lalu, Para Pemohon mengatakan Pemerintah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritas nasional. Tujuannya untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah menjadi lebih berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural yang dialami masyarakat, dan memperkuat hak atas tanah untuk sumber kesejahteraan. Reforma agraria atau pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun adanya pengaturan pengecualian pemberian sanksi administratif terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat lima tahun secara terus-menerus menjadi bentuk ketidakpastian hukum atas perlindungan terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat tersebut. Sebaliknya, mereka harus dilindungi dengan diberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
Para Pemohon menyebutkan Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja telah memperluas jenis proyek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Akibatnya menghilangkan batas perbedaan antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis perusahaan. Akibat dari perluasan jenis proyek untuk kepentingan umum tersebut menjadi dasar hukum bagi pengusaha agar bisnisnya ditetapkan sebagai Kepentingan Umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
Apabila proyek swasta ditetapkan sebagai PSN, maka pengusaha mendapatkan fasilitas dan dukungan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Oleh karenanya, menurut para Pemohon, frasa “diprakarsai dan/atau dikuasai” oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dalam pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Di samping itu, para Pemohon juga mendalilkan adanya fenomena swastanisasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum juga dapat dilihat dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029. Proyek milik perusahaan swasta sektor pertambangan ditetapkan sebagai PSN dan dalam pembangunannya mendapatkan kemudahan, termasuk pengadaan tanah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dengan ditetapkannya proyek milik perusahaan swasta sebagai kepentingan umum, secara tidak langsung telah mendiskriminasi masyarakat itu sendiri. Sebab proyek swasta yang dibangun dengan metode melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pengadaan tanah proyek swasta atas nama kepentingan umum melalui metode penetapan PSN tersebut telah menyimpang dari nilai dan prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahkan menyalahi makna sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah memberikan empat tolok ukur dalam memaknai klausul ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Singkatnya, sejauh ini belum ada aturan hukum yang menentukan tolok ukur bagaimana sebuah pengadaan tanah dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum, misalnya sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat; pembangunan dilakukan oleh pemerintah; hasil pembangunan dimiliki oleh pemerintah; dan pembangunan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025

Ahli Pemohon Widodo Dwi Putro dan Syaiful Bahari serta Saksi Pemohon Aep Darwis usai diambil sumpahnya pada sidang lanjutan uji Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Rabu (22/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Rabu, 22 April 2026 | 15:34 WIB
Dibaca: 1955
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil UU Cipta Kerja, pada Rabu (22/4/2026). Permohonan diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI/Pemohon I), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA/Pemohon II), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa/Pemohon III), Aliansi Petani Indonesia (API/Pemohon IV), Perkumpulan Pemantau Sawit (Pemohon V), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS/Pemohon VI), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA/Pemohon VII). Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 10, Pasal 19A, Pasal 34, Pasal 125, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 173 UU Cipta Kerja.
Sidang ketujuh untuk Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan dua Ahli Pemohon yakni Widodo Dwi Putro dan Syaiful Bahari, serta Saksi Pemohon, Aep Darwis. Widodo Dwi Putro menyebutkan Pasal 19A ayat (1) dan Pasal 19C dalam Pasal 123 angka 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang memprivatisasi pengadaan tanah skala kecil secara langsung tanpa perisai hukum publik, serta menghapus kewajiban instrumen pelestarian ekologi berupa Amdal, KKPR, pelepasan kawasan pasca-penetapan lokasi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, hal demikian juga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam Pasal 19A ayat (1), Widodo mendapati bahwa entitas pemodal diperbolehkan membebaskan tanah secara langsung tanpa mediasi perisai hukum publik. Sehingga relasi yang terjadi berupa transaksi keperdataan yang timpang. Petani gurem yang miskin secara ekonomi dan akses politik, dibiarkan bertarung bebas melawan kekuatan modal raksasa. Maka tanpa adanya mekanisme konsultasi publik yang utuh dan pengawasan berlapis dari pihak independen, warga dipaksa berhadapan secara individual dengan kuasa korporasi. Sementara pada Pasal 19C terdapat ketentuan yang paling destruktif secara agraria dan ekologis, berupa dihapusnya kewajiban Amdal, KKPR, dan pelepasan kawasan pascapenetapan lokasi yang sejatinya merupakan kemunduran yang sangat fatal.
Menurut Widodo, instrumen Amdal dan tata ruang, bukan sekadar syarat administratif, melainkan benteng terakhir hukum untuk mengevaluasi daya dukung lingkungan dan melindungi ruang hidup, terutama bagi entitas yang paling rentan seperti masyarakat hukum adat, petani gurem, nelayan. Dalam realitas empiris di lapangan, pengabaian instrumen pelestarian lingkungan ini berpotensi besar melegitimasi perampasan tanah dan perusakan lingkungan oleh hukum positif itu sendiri. Kebijakan ini menegasikan dialektika antara pembangunan dan kelestarian, yang pada akhirnya akan memperparah kerusakan lingkungan dan memperdalam eskalasi konflik agraria secara sistematis.
Bukan Hak Atas Tanah
Secara doktrinal, Widodo berpendapat bahwa hak pengelolaan (HPL) bukan Hak Atas Tanah murni sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 16 UUPA. HPL hanya sekadar “atribusi administrative”, berupa pelimpahan sebagian kewenangan Hak Menguasai Negara (HMN) kepada instansi pemerintah murni untuk menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan publik. Namun, esensi hukum publik ini didistorsi dan dibelokkan secara fatal melalui UU Cipta Kerja dengan perluasan subjek HPL ini berupa memprivatisasi HMN semata-mata untuk memfasilitasi lahan bagi korporasi swasta dalam skala luas. Melalui Pasal 137 ayat (1) dan (2) beserta Pasal 138 UU Cipta Kerja, terjadi sebuah penyelundupan hukum, yang bertentangan dengan konstitusi.
“Undang-undang a quo tidak hanya mengangkat eksistensi normatif HPL, tetapi secara inkonstitusional mendelegasikan penguasaan HPL ini kepada entitas yang berwatak hibrida dan komersial, seperti Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), Badan Bank Tanah, hingga “badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat”,” terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram ini yang disampaikan langsung di podium Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Konflik Hukum Pertanahan Indonesia
Syaiful Bahari di hadapan sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, apabila dikaji dari sisi asas hukumnya, sumber norma hukum Bank Tanah yang berasal dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah berseberangan dengan konsep filosofi dan asas-asas hukum pertanahan nasional. UU Cipta Kerja lebih berorientasi kepada percepatan investasi dan privatisasi. Sedangkan UUPA berorientasi kepada keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Singkatnya, norma hukum yang dibangun dalam Bank Tanah sebagian besar bertentangan dengan UUPA, dengan kata lain bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (4) PP Nomor 64 Tahun 2021 disebutkan bahwa kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan yang dipisahkan. Artinya aset tanah yang berada di bawah Bank Tanah dipisahkan dari APBN dan digunakan sebagai penyertaan modal oleh badan. Dengan norma hukum tersebut, Bank Tanah selain berperan sebagai lembaga pelayanan publik, juga dapat bertindak sebagai lembaga perdata yang dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk jual-beli, sewa-menyewa, dan kegiatan usaha yang saling menguntungkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) PP Nomor 64 Tahun 2021.
“Peran ini bertentangan dengan sistem hukum pertanahan nasional, di mana penguasaan tanah negara secara langsung tidak masuk ranah hukum privat (perdata). Meskipun Bank Tanah dinyatakan sebagai badan khusus yang memiliki sifat “sui generis”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 64 Tahun 2021, menjadi pertanyaan, dimana letak dari sui generis-nya? Apakah Bank Tanah ditempatkan sebagai badan publik atau badan privat, atau quasi badan publik dan privat? Jika lembaga sui generis dalam konteks lembaga norma hukum lain, seperti hak kekayaan intelektual dan beberapa lembaga norma hukum yang memang belum ada payung hukumnya, mungkin dapat menggunakan lembaga hukum sui generis,” terang Ahli Hukum Agraria dari Universitas Sains Indonesia ini.
Bank Tanah dan Reforma Agraria
Selanjutnya terkait dengan reforma agraria, Syaiful melihat bahwa Bank Tanah memiliki fungsi pendistribusian tanah bagi masyarakat yang menetapkan paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan Bank Tanah. Sesungguhnya reforma agraria bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 8 dan UUPA, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, sebuah kekeliruan apabila meletakkan pelaksanaan reforma agraria di tangan Bank Tanah. Sebab pada satu sisi berposisi sebagai badan publik dan pada sisi lain sebagai badan privat.
“Penetapan “paling sedikit 30%” itu sendiri bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, makna frasa “sebesar-besar” yang dimaksud dalam pasal tersebut secara harfiah diartikan lebih dari 50%. Sedangkan, Bank Tanah menggunakan frasa kebalikan “paling sedikit 30%”, yang menunjukkan kalaupun hanya mendistribusikan tanah untuk kepentingan reforma agraria 30%, Bank Tanah dianggap sudah menjalankan kewajibannya,” jelas Syaiful.
Dengan demikian, jelas Syaiful, kehadiran Bank Tanah dalam sistem hukum nasional bukan memperjelas atau memperkuat tujuan politik hukum pertanahan nasional dalam rangka mewujudkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun justru semakin memperkeruh dan menciptakan konflik asas dan norma hukum pertanahan Indonesia. Ketidakjelasan sifat, tujuan, dan fungsi Bank Tanah yang seolah-olah sebagai pemegang mandat HMN, dapat menjadikan lembaga tersebut bertindak melampaui wewenang, yang pada akhirnya dapat bertindak sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang.
Kehilangan Tanah
Sementara itu Aep Darwis, seorang petani dari Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur menceritakan mengelola tanah dalam Hak Guna Usaha PT Maskapai Perkebunan Moelia yang pada masa itu tidak dimanfaatkan oleh perusahaan. Melalui program Desa Unggas yang kemudian membentuk KUD Keluarga Bahagia, ia dijanjikan akan memperoleh tanah melalui skema kredit. Namun hingga hari ini, hak tersebut tidak pernah diterimanya.
Memasuki krisis 1998, perusahaan tersebut berhenti beroperasi secara efektif dan meninggalkan sebagian besar lahan dalam kondisi terlantar. Sejak saat itu, ia melanjutkan penggarapan secara mandiri dengan membuka lahan, menanam sayuran, dan menggantungkan hidup sepenuhnya dari tanah tersebut.
Baru pada 2012, pemerintah secara resmi menyatakan tanah tersebut sebagai tanah terindikasi terlantar melalui keputusan Kementerian ATR/BPN. Dari total sekitar 1.020 hektar, hanya sekitar 62,5 hektar yang benar-benar dimanfaatkan oleh perusahaan, sementara sisanya ratusan hektar dikuasai dan diolah oleh masyarakat.
Akan tetapi memasuki 2021 situasi berubah, PT MPM kembali mengajukan perpanjangan hak, dan di saat yang sama mulai muncul kebijakan pelepasan sebagian lahan untuk berbagai kepentingan lain, termasuk untuk institusi negara dan pihak tertentu. Pada 16 November 2021, bahkan diterbitkan surat pelepasan sebagian HGU, tetapi juga disertai alokasi untuk pihak lain di luar masyarakat penggarap.
“Memasuki 2022, konflik semakin tajam. Pada 9 Juni 2022, PT MPM menandatangani kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Tidak lama kemudian, pada 21 Juli 2022, delapan orang petani dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal dalam Undang-Undang Perkebunan. Peristiwa ini menimbulkan ketakutan besar di tengah masyarakat. Pada 2022 hingga 2023, tanah yang kami garap kemudian ditetapkan sebagai bagian dari aset Bank Tanah dan dilekati Hak Pengelolaan. Seluruh perencanaan dan penataan dilakukan tanpa pelibatan kami secara bermakna. Bahkan sebagian lahan dialokasikan kepada berbagai pihak, sementara kami sebagai penggarap justru dihadapkan pada kemungkinan relokasi. Selama lebih dari 30 tahun kami menggarap tanah tersebut, kami yang membuka, mengelola, dan menghidupkan tanah yang sebelumnya terlantar. Namun dalam proses kebijakan yang ada, kami justru tidak menjadi prioritas, bahkan berhadapan dengan kriminalisasi dan ancaman kehilangan tanah,” cerita Aep.
Baca juga:
Hak Atas Tanah dan Perlindungan Hukum Masyarakat di Kawasan Hutan
Pemohon Pertegas Uji Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Penjelasan DPR Ihwal PSN dan Kelembagaan Bank Tanah
Sebagai informasi, para Pemohon mengujikan sejumlah norma UU Cipta Kerja, antara lain Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja. Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (3), dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (17/11/2025) lalu, Para Pemohon mengatakan Pemerintah menetapkan reforma agraria sebagai program prioritas nasional. Tujuannya untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah menjadi lebih berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural yang dialami masyarakat, dan memperkuat hak atas tanah untuk sumber kesejahteraan. Reforma agraria atau pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun adanya pengaturan pengecualian pemberian sanksi administratif terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat lima tahun secara terus-menerus menjadi bentuk ketidakpastian hukum atas perlindungan terhadap perseorangan atau kelompok masyarakat tersebut. Sebaliknya, mereka harus dilindungi dengan diberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
Para Pemohon menyebutkan Pasal 123 Angka 2 UU Cipta Kerja telah memperluas jenis proyek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Akibatnya menghilangkan batas perbedaan antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis perusahaan. Akibat dari perluasan jenis proyek untuk kepentingan umum tersebut menjadi dasar hukum bagi pengusaha agar bisnisnya ditetapkan sebagai Kepentingan Umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
Apabila proyek swasta ditetapkan sebagai PSN, maka pengusaha mendapatkan fasilitas dan dukungan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Oleh karenanya, menurut para Pemohon, frasa “diprakarsai dan/atau dikuasai” oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dalam pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Di samping itu, para Pemohon juga mendalilkan adanya fenomena swastanisasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum juga dapat dilihat dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029. Proyek milik perusahaan swasta sektor pertambangan ditetapkan sebagai PSN dan dalam pembangunannya mendapatkan kemudahan, termasuk pengadaan tanah sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dengan ditetapkannya proyek milik perusahaan swasta sebagai kepentingan umum, secara tidak langsung telah mendiskriminasi masyarakat itu sendiri. Sebab proyek swasta yang dibangun dengan metode melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pengadaan tanah proyek swasta atas nama kepentingan umum melalui metode penetapan PSN tersebut telah menyimpang dari nilai dan prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahkan menyalahi makna sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah memberikan empat tolok ukur dalam memaknai klausul ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Singkatnya, sejauh ini belum ada aturan hukum yang menentukan tolok ukur bagaimana sebuah pengadaan tanah dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum, misalnya sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat; pembangunan dilakukan oleh pemerintah; hasil pembangunan dimiliki oleh pemerintah; dan pembangunan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025